HUKUM

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan intimidasi, ancaman dengan senjata tajam, serta pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Tangerang, Banten, ke Bareskrim Polri.

Pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindakan yang dinilai mengganggu kebebasan warga menjalankan ibadah sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Anggota Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW, Muhammad Pilipus Tarigan, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap jemaat saat menjalankan kegiatan ibadah.

“Kami meminta Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut. Dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Muhammad Pilipus Tarigan, anggota Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW.

Dalam pengaduannya, IPW menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni Aji Cahyono Putra, Supriyadi, Kurnaen Engkun, dan Fauzan Adzima.

Namun, IPW menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi dan materi pengaduan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. IPW menyerahkan pembuktian mengenai peran masing-masing pihak kepada aparat penegak hukum.

“Berdasarkan fakta dan informasi yang kami terima, nama Aji Cahyono Putra, Supriyadi, Kurnaen Engkun, dan Fauzan Adzima disebut dalam peristiwa yang kami adukan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang disebut diperiksa secara objektif untuk mengetahui fakta, peran masing-masing, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” kata Muhammad Pilipus Tarigan.

Dugaan Ancaman dengan Senjata Tajam

IPW juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan atau ancaman dengan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut IPW, dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat karena penggunaan ancaman atau kekerasan dalam konteks pelaksanaan ibadah dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta adalah dugaan penggunaan ancaman atau kekerasan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk siapa yang melakukan, dalam konteks apa, dan apakah memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Muhammad Pilipus Tarigan.

Persoalan Rumah Ibadah Tidak Boleh Mengabaikan Proses Hukum

Selain dugaan intimidasi, IPW mempersoalkan tindakan penggembokan atau penghentian penggunaan tempat ibadah yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

IPW berpandangan, persoalan administratif maupun status bangunan harus ditangani melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, tanpa mengabaikan hak warga negara dalam menjalankan ibadah serta dugaan tindak pidana apabila memang terjadi.

“Kalaupun terdapat persoalan administratif mengenai bangunan atau tempat ibadah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan administratif tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk memeriksa apabila dalam prosesnya terdapat dugaan ancaman, kekerasan, atau tindakan pidana lainnya,” tegas Muhammad Pilipus Tarigan.

IPW juga meminta kepolisian memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama dalam proses pemeriksaan dan tidak ada pihak yang diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Prinsipnya sederhana: seluruh fakta harus dibuka, semua pihak yang berkaitan dimintai keterangan, dan prosesnya dilakukan secara objektif serta sesuai hukum,” pungkas Muhammad Pilipus Tarigan, anggota Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW.

IPW berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan sehingga fakta mengenai dugaan intimidasi, ancaman, penghentian kegiatan ibadah, maupun tindakan lain yang dilaporkan dapat diketahui secara terang.

Recent Posts

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

7 jam yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

7 jam yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

14 jam yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

2 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

2 hari yang lalu

Kementan Percepat Penyerapan Telur, Peternak Mikro dan Kecil Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyerapan telur ayam ras senilai Rp30 miliar melalui…

2 hari yang lalu