LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026
MONITOR, YOGYAKARTA – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dituntut memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi akreditasi, tetapi mampu membangun budaya mutu yang berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Urgensi tersebut menjadi pokok pembahasan dalam sesi peningkatan kualitas perguruan tinggi melalui implementasi SPMI berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 yang menghadirkan Dr. Hikmah Endraswati, S.E., M.Si., Koordinator Pusat Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan ketua LPM dari 15 PTKIS di wilayah Kopertais Wilayah III Yogyakarta dan sekitarnya memperoleh pembekalan langsung mengenai strategi penjaminan mutu, penyesuaian dokumen kelembagaan, serta implikasi perubahan regulasi terbaru terhadap proses akreditasi perguruan tinggi.
Pemilihan LPM UIN Sunan Kalijaga sebagai rujukan menjadi perhatian tersendiri. Dalam Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) 2027, UIN Sunan Kalijaga menempati kelompok peringkat 801–1.000 dunia dan posisi kedua nasional setelah Universitas Indonesia. Capaian tersebut juga menempatkannya sebagai PTKIN dengan posisi tertinggi di Indonesia dalam pemeringkatan THE WUR 2027.
Hikmah menjelaskan, Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kedua regulasi tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan karena ketentuan terbaru mengubah sejumlah pengaturan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. <Cite refs={[“turn143147search0″,”turn143147search4”]}/>
Menurutnya, perubahan regulasi mencakup sejumlah aspek penting, terutama pembelajaran, akreditasi, pembiayaan akreditasi, serta penataan kelembagaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Pada aspek pembelajaran, regulasi memberikan fleksibilitas penyelenggaraan perkuliahan melalui moda luring, daring, maupun hibrida. Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) juga diatur sebagai bentuk penyelenggaraan tersendiri. Untuk PJJ dengan modus ganda, porsi pembelajaran daring dibatasi paling banyak 50 persen dari mata kuliah atau setara 72 SKS.
Fleksibilitas lainnya mencakup pembelajaran di luar program studi dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PMA Nomor 12 Tahun 2025.
Hikmah juga mengingatkan bahwa pembelajaran di luar program studi perlu dikelola dengan baik karena menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi. Dalam paparannya, ia menyebut ketentuan minimal 10 SKS dengan keterlibatan sekurang-kurangnya 10 persen mahasiswa sebagai indikator yang perlu diperhatikan PTKIS.
Regulasi tersebut turut membuka ruang percepatan pembelajaran atau fast track. Mahasiswa sarjana dengan kemampuan akademik luar biasa dapat mengambil mata kuliah pada jenjang magister setelah menempuh minimal enam semester. Sementara mahasiswa magister dapat mengambil mata kuliah program doktor setelah menjalani dua semester, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada aspek akreditasi, Hikmah menjelaskan adanya penataan tahapan status akreditasi, mulai dari terakreditasi pertama, terakreditasi, hingga terakreditasi unggul. Program studi juga diwajibkan mengajukan akreditasi pertama paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa pertama.
Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan akreditasi juga memperoleh kesempatan melakukan perbaikan sesuai mekanisme dan tenggat yang ditentukan sebelum status akreditasinya dicabut. Adapun akreditasi internasional diposisikan sebagai pengakuan tambahan, bukan pengganti akreditasi nasional.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menanggung biaya akreditasi pertama, akreditasi, dan perpanjangan akreditasi sesuai ketentuan kementerian pembina. Sementara pengajuan status unggul dan akreditasi internasional yang melampaui standar minimum menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
Salah satu penekanan utama Hikmah adalah pentingnya menjadikan SPMI sebagai instrumen operasional untuk menerjemahkan regulasi ke dalam tata kelola perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu menyiapkan dokumen mutu yang relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Dokumen tersebut antara lain kebijakan dan standar mutu, pedoman pembelajaran daring dan hibrida, pedoman pelaksanaan dan evaluasi RPL, SOP pembelajaran di luar program studi, pedoman suasana akademik, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Perguruan tinggi juga perlu menyiapkan pedoman dan SOP pelaksanaan fast track, termasuk kurikulum, mekanisme pendaftaran, serta prosedur pengusulan akreditasi nasional maupun internasional.
Seluruh dokumen tersebut harus dijalankan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.
Pada tahap penetapan, perguruan tinggi menyusun kebijakan, standar, pedoman, dan SOP. Selanjutnya, standar dilaksanakan oleh fakultas dan program studi. Evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi pembelajaran, serta survei kepuasan.
Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar pengendalian melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Tahap berikutnya adalah peningkatan standar dan indikator mutu secara berkelanjutan.
Hikmah menekankan bahwa siklus PPEPP tidak boleh berhenti sebagai rutinitas administratif. Implementasinya harus menghasilkan perbaikan nyata dalam proses pembelajaran, tata kelola kelembagaan, layanan akademik, dan capaian program studi.
Karena itu, penjaminan mutu merupakan tanggung jawab seluruh unsur perguruan tinggi. Pelaksanaannya tidak hanya menjadi tugas LPM, tetapi membutuhkan keterlibatan pimpinan universitas, fakultas, program studi, pengelola PDDIKTI, bagian akademik dan keuangan, serta unit pendukung seperti perpustakaan, layanan konseling, kerja sama, dan kemahasiswaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Koordinasi Program Kelembagaan dan Kerja Sama yang diselenggarakan Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, pada 5–7 November 2026 di éL Hotel Yogyakarta Malioboro.
Kegiatan dibuka Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Direktorat PTKI telah membuka berbagai ruang pengembangan bagi PTKIS, mulai dari bantuan penelitian, penguatan kemampuan bahasa, pengembangan program studi, alih bentuk kelembagaan, sertifikasi dosen, hingga program visiting professor di berbagai universitas luar negeri.
Sebanyak 15 PTKIS dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Institut Ilmu Al-Qur’an An-Nur Yogyakarta, Institut Ilmu Al-Qur’an dan Studi Keislaman Sunan Pandanaran, STAI Masjid Syuhada, STAI Terpadu Yogyakarta, STAI Yogyakarta, STEBI Al-Muhsin, STEI Hamfara, STEI Yogyakarta, STIT Madani, STPI Bina Insan Mulia, Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang, Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta, Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung, Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo, dan STAINU Purworejo. Sekretaris Koordinator Kopertais Wilayah III juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Setelah sesi pemaparan, peserta mengikuti pendalaman teknis penyusunan dokumen mutu, mulai dari penulisan manual dan standar, penyusunan formulir, perumusan standar, hingga presentasi hasil kerja. Sesi praktik tersebut melibatkan Prof. Dr. Fajri Ismail, M.Pd.I., dan Yusuf Nalim, M.Si.
Rangkaian kegiatan ditutup pada Sabtu (7/11/2026) melalui penyusunan Rencana Tindak Lanjut yang dipandu Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama, Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag.
Melalui kegiatan ini, Direktorat PTKI berharap PTKIS mampu memperbarui dan mengimplementasikan dokumen SPMI sesuai regulasi terbaru. Target akhirnya bukan hanya peningkatan status akreditasi, melainkan terbentuknya budaya mutu yang terukur, konsisten, dan berdampak pada kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam.
MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…
MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…
MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…
MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyerapan telur ayam ras senilai Rp30 miliar melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengupayakan pemulihan aktivitas usaha…