HUMANIORA

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta – Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran agar pengakuan tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi. Dukungan negara dibutuhkan untuk memperkuat mutu pendidikan sekaligus menjaga keberlanjutan kontribusi pesantren bagi masyarakat.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengubah relasi pesantren dengan negara melalui tiga aspek utama, yakni rekognisi, regulasi, dan afirmasi.

“UU Pesantren memberikan rekognisi atau pengakuan secara masif terhadap pendidikan pesantren, menghadirkan regulasi yang mendukung pesantren, sekaligus membuka ruang afirmasi melalui anggaran dan tata kelola yang mengakomodasi keberadaan pesantren,” ujar Suwendi dalam diskusi publik bertema “Kebijakan dan Alokasi Anggaran Pesantren” yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP), Kamis (24/9/2026).

Menurut Suwendi, pengakuan formal melalui regulasi belum cukup apabila tidak diikuti kebijakan yang memungkinkan pesantren berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikannya.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran filsuf dan sosiolog Jerman, Axel Honneth, mengenai konsep recognition. Menurut Suwendi, pengakuan hukum perlu diikuti solidaritas sosial sehingga pengakuan terhadap suatu kelompok tidak berhenti pada dimensi formal, tetapi hadir secara substantif.

“Pengakuan hukum semata, tanpa disertai pengakuan pada ranah solidaritas sosial, berpotensi melahirkan misrecognition, yaitu pengakuan yang formal tetapi belum utuh secara substantif,” jelas Suwendi.

Pendanaan sebagai Bentuk Afirmasi

Dalam konteks pesantren, Suwendi menilai dukungan pendanaan merupakan bagian penting dari afirmasi negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah membuka sejumlah sumber pendanaan, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana abadi pesantren, masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan regulasi pendanaan pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, menurut Suwendi, diperlukan sinkronisasi kebijakan agar rekognisi negara terhadap pesantren dapat berlanjut menjadi afirmasi yang lebih nyata tanpa menghilangkan karakter dan kemandirian pesantren.

“Pesantren membutuhkan dukungan negara untuk berkembang, tetapi afirmasi tersebut harus tetap menghormati karakter, kekhasan, dan kemandirian pesantren,” kata Suwendi.

Diskusi yang digelar secara daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Muh Adam Arrofiu Arfah, S.H., Ketua LBH Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia; H. Mohammad Hasyim, S.S., M.Si., Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI; Suwendi; serta Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Diskusi dimoderatori Kombang Tua Siregar, M.A., alumni Pascasarjana UIN Jakarta.

Distribusi Anggaran Pendidikan

Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI H. Mohammad Hasyim menyoroti persoalan distribusi anggaran pendidikan yang dinilainya belum proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.

Menurut Hasyim, dalam rentang 2019–2024, pendidikan Islam memperoleh alokasi yang relatif lebih kecil meskipun anggaran pendidikan memiliki mandat sebesar 20 persen dari APBN.

“Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat regulasi pendidikan Islam. Namun, proses tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan,” ujar H. Mohammad Hasyim.

Kemandirian Bukan Berarti Tanpa Dukungan Negara

Dari perspektif hukum, Muh Adam Arrofiu Arfah mengatakan karakter kemandirian pesantren tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi dukungan negara.

Menurut Adam, kemandirian pesantren lebih berkaitan dengan kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral. Karena itu, kemandirian tidak otomatis berarti pesantren harus menanggung sendiri seluruh pembiayaan pendidikan.

“Independensi pesantren berada pada ranah kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan pada ranah finansial,” kata Muh Adam Arrofiu Arfah.

Adam mendorong adanya parameter anggaran yang objektif, terukur, dan dapat diprediksi. Menurutnya, kepastian pendanaan dapat membantu pesantren memperkuat kurikulum, meningkatkan mutu pendidikan, serta memperluas kontribusi sosial tanpa kehilangan kemandiriannya.

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyoroti persoalan penyerapan anggaran di pemerintah daerah. Ia mengatakan masih terdapat anggaran yang tidak terserap setiap tahun dan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembenahan tata kelola anggaran pendidikan.

“Setiap tahun terjadi anggaran yang tidak terserap dan jumlahnya cukup fantastis. Ratusan triliun anggaran di pemerintah daerah tidak terserap setiap tahunnya. Ini sangat disayangkan,” ujar Ubaid Matraji.

Diskusi JMP tersebut menempatkan persoalan anggaran pesantren tidak semata pada besaran dana, tetapi juga pada hubungan antara rekognisi, regulasi, dan afirmasi negara.

Dukungan kebijakan dan anggaran diharapkan dapat memperkuat pesantren sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional, sekaligus menjaga kekhasan, independensi, dan karakter pendidikan pesantren.

Dengan pendekatan tersebut, pesantren tidak semata ditempatkan sebagai penerima dukungan anggaran, tetapi sebagai mitra strategis dalam pengembangan pendidikan, pembentukan karakter generasi bangsa, penguatan kehidupan keagamaan, dan pembangunan sosial masyarakat.

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

42 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

11 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

11 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

12 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

1 hari yang lalu