PEMERINTAHAN

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Langkah percepatan perumusan regulasi ini dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Upaya tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Wamenaker menyampaikan bahwa penyelarasan regulasi ini selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Untuk mengatasi sejumlah perdebatan krusial, termasuk regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah terus membuka ruang dialog secara terbuka demi menjaring masukan konstruktif dari kalangan serikat pekerja.

Selain pengawalan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyoroti komitmennya dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang kini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Beberapa agenda prioritas lain yang tengah dijajaki antara lain usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi para buruh.

Afriansyah menambahkan pendekatan dialogis ini berakar dari perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.

Ditegaskan Afriansyah, dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat, dan pemerintah berharap aspirasi para pekerja dapat disalurkan secara efektif secara langsung, ataupun melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit, guna meminimalkan aksi unjuk rasa di jalanan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

10 menit yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

28 menit yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

13 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

16 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

17 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

18 jam yang lalu