Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution.
MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja menuai sorotan dari Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyebut kasus tersebut masuk satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Terlebih dalam hal kejahatan tersebut, kata Maneger, dilakukan oleh orang-orang penting sebuah perusahaan. Dalam UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.
“Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggat kesusilaan,” ujar Maneger dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
LPSK pun mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
“Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas pelayanan ibadah haji, Menteri bersama…
MONITOR - Transformasi Polri tidak boleh ikut berganti setiap kali tongkat komando berpindah tangan. Di…
MONITOR, Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan…
MONITOR, Cianjur – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas pemanfaatan Sertipikat Hak Atas…
MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan pencapaian penting dalam penguatan tradisi akademik…
MONITOR, Jakarta – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama Republik…