Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Ia pun mendorong agar polemik terkait hal ini mengedepankan dialog.
Adapun aparat TNI membubarkan kegiatan nobar film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (8/5) lalu. Pembubaran dilakukan karena aparat TNI menilai film Pesta Babi mendapat banyak penolakan lantaran bersifat provokatif.
Film hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru itu mengangkat isu deforestasi dan proyek strategis nasional di Papua. Film Pesta Babi juga menyoroti keterlibatan militer dalam agenda negara.
Mengenai pembubaran nobar yang dilakukan aparat TNI, TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin (11/5/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” tuturnya.
“Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal 28F UUD RI 1945,” lanjut TB Hasanuddin.
Menurut Anggota Komisi DPR yang bermitra dengan TNI itu, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film Pesta Babi melanggar peraturan perundang-undangan. Kalaupun ada dinamika, kata TB Hasanuddin, seharusnya hal tersebut dapat diklarifikasi.
“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan. Seharusnya penanganan polemik seperti ini mengedepankan dialog sesuai semangat demokrasi,” tegasnya.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” jelas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menambahkan, apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan,” sebut purnawirawan TNI AD itu.
“TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” sambung TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menilai, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun program besar yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Ini konsekuensi apabila Pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal. Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” paparnya.
Menurut TB Hasanuddin, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan transparansi dalam setiap kebijakan strategis. Hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun resistensi di masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dengan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Sosialisasi itu penting agar publik memahami tujuan proyek, dampaknya, dan manfaatnya. Dengan komunikasi yang baik, polemik seperti ini bisa diminimalisir,” ujar TB Hasanuddin.
Sebagai informasi, kegiatan nobar yang disertai diskusi itu digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ramainya polemik…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat transformasi…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan…
MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…
MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…