Jumat, 29 Maret, 2024

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Modus Perpanjangan Kontrak

MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja menuai sorotan dari Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menyebut kasus tersebut masuk satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Terlebih dalam hal kejahatan tersebut, kata Maneger, dilakukan oleh orang-orang penting sebuah perusahaan. Dalam UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.

“Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggat kesusilaan,” ujar Maneger dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

- Advertisement -

LPSK pun mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

“Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER