Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa lega atas keputusan pengadilan mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas gugatan Partai Prima.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menginstruksikan KPU sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Mahfud pun mengucapkan selamat kepada KPU serta lega karena banding Partai Prima kali ini ditolak.
“Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” ucap Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, Mahfud meminta semua elemen terutama penyelenggara untuk fokus mempersiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal awal yang sudah ditentukan.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan dua Kementerian Kerajaan Yordania.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendukung Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika politik yang kerap diwarnai ketegangan, Ketua DPR RI Puan…
MONITOR, Jakarta - Rencana Presiden Prabowo Subianto mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia sejatinya ingin membantu…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji…