Selasa, 23 April, 2024

Banding KPU Diterima, Mahfud MD: Pemilu Lanjut sesuai Jadwal

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa lega atas keputusan pengadilan mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas gugatan Partai Prima.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menginstruksikan KPU sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Mahfud pun mengucapkan selamat kepada KPU serta lega karena banding Partai Prima kali ini ditolak.

“Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” ucap Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Mahfud meminta semua elemen terutama penyelenggara untuk fokus mempersiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal awal yang sudah ditentukan.

“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER