Senin, 25 November, 2024

Keputusan DPR Dinilai Langgengkan Skema Ponzi Biaya Haji

MONITOR, Jakarta – DPR akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 yang didalamnya meliputi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7%.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyatakan besaran tersebut berbeda dengan usulan Kemenag sebelumnya, dimana rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909. Sedangkan total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaatnya kini mencapai Rp8.090.360.327.213,67.

“Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih sebelumnya Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Mustolih dalam keterangan persnya, Kamis (16/2/2023).

Ia mengingatkan keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan pihak Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) yang dipaparkan di depan Komisi VIII DPR RI dimana keuangan haji di BPKH bisa kolaps hanya beberapa tahun kedepan karena skema infestasi yang didapat selama ini hanya tidak bergerak dikisaran 6 – 7,5 persen per tahun. Akan tetapi, DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema ponzi.

- Advertisement -

“Seharusnya DPR dan para pemangku kebijakan belajar pada praktik skema ponzi yang pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah seperti First Travel dan Abu Tour, dimana dengan sistem subsidi antar jemaah tidak bisa bertahan lama yang akhirnya membuat perusahaan itu ambruk sudah tidak lagi kuat memberikan subsidi memberangkatkan jemaah,” kritik Mustolih.

“Akhirnya mereka tumbang dan ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat. Pada akhirya pimpinan travel tersebut dihukum masuk bui sampai puluhan tahun. Pengelolaan dana haji tidak boleh seperti itu,” sambungnya.

Keputusan final DPR, menurut Mustolih merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis, sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrinya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat.

“Maklum di tahun politik seperti sekarang dimana pemilu akan digelar tahun depan tentu DPR tidak ingin popularitasnya anjlok dan kehilangan pamor di masyarakat,” tandasnya.

Ia menambahkan, nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka diambil lebih dahulu untuk menambal/mensubsidi biaya jemaah haji pada tahun ini sebesar kurang lebih Rp. 8 trilyun (80 persen) kepada 202 ribu jemaah haji regular, sehingga seolah-olah biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp. 40.237.937 juta /per orang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER