Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan ancaman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutan itu, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni Kuat telah membantu peristiwa hilangnya nyawa Yosua, serta duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…
MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…
MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…
MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…