Ilustrasi Foto: Kiai dan Santri (AI)
Suwendi
Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Fenomena kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh beberapa oknum di sejumlah pesantren telah memunculkan kegelisahan publik.
Di satu sisi, masyarakat menuntut adanya perlindungan yang kondusif bagi santri sebagai peserta didik; di sisi lain terjadinya kekhawatiran bahwa kasus-kasus tersebut akan melahirkan stigma yang menihilkan kontribusi besar pesantren dalam membentuk karakter, moralitas, dan keilmuan bangsa yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Isu ini tentu perlu didudukkan secara proporsional. KS bukanlah produk ajaran agama, bukan pula karakter yang lahir dari pesantren. Sebagaimana terjadi di sekolah umum, kampus, organisasi sosial, bahkan lingkungan keluarga, KS pada dasarnya berakar salah satunya pada penyalahgunaan relasi kuasa.
Untuk itu, fokus penanganannya seharusnya tidak berhenti pada identifikasi pelaku atau institusi semata, melainkan pada upaya bagaimana membangun relasi pendidikan yang sehat, berkeadaban, dan aman bagi semua pihak.
Dalam konteks pesantren, relasi kiai dan santri merupakan fondasi utama dalam proses pendidikan. Relasi tersebut tidak hanya bersifat pedagogis, tetapi juga spiritual, moral, dan sosial. Tidak hanya sekadar mengajarkan ilmu, seorang kyai juga menjadi teladan hidup yang ditiru oleh para santri. Oleh karenanya, tradisi ta’zhim atau penghormatan kepada guru menjadi bagian dari nilai luhur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun demikian, Ibnu Khaldun dalam magnum oppus-nya, Al-Muqaddimah, menyatakan bahwa pendidikan yang baik tidak bertujuan melahirkan kepatuhan yang pasif (al-inqiyād al-a‘mā), tetapi membentuk manusia yang memiliki nalar, keberanian moral, dan tanggung jawab sosial.
Santri perlu dididik menjadi pribadi yang santun dan hormat (ta’zhim) kepada guru, tetapi memiliki kemampuan untuk menyampaikan keberatan ketika menghadapi tindakan yang bertentangan dengan agama, hukum, maupun etika.
Demikian juga Paulo Freire, salah seorang filsuf pendidikan dari Brasil, menyatakan bahwa setiap relasi pendidikan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara otoritas dan kemanusiaan (Paulo Freire, 2005).
Otoritas memang diperlukan untuk proses membimbing, tetapi dalam waktu bersamaan tidak boleh berubah menjadi dominasi-absolut yang menutup ruang untuk dialog dan/atau kritik. Ketika penghormatan berkembang menjadi kepatuhan-mutlak, menurut Freire lebih lanjut, relasi pendidikan tersebut berpotensi kehilangan fungsi emansipatorisnya.
Di titik inilah tantangan besar bagi pendidikan pesantren kontemporer. Tradisi penghormatan (ta’zhim) kepada kiai perlu dipertahankan, tetapi harus dibarengi dengan kesadaran bahwa penghormatan bukanlah penyerahan diri tanpa batas (unconditional obedience).
Dalam Islam, tidak ada satupun manusia yang terlepas dari kesalahan. Prinsip amar makruf nahi mungkar itu mengajarkan bahwa setiap bentuk penyelewengan harus dicegah dan diantisipasi, siapa pun pelakunya.
Pemikir pendidikan Amerika, John Dewey, pernah menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah mengembangkan kemampuan berpikir reflektif (reflective thinking). Dalam pandangannya, lembaga pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan individu yang patuh terhadap otoritas, tetapi harus membentuk peserta didik yang mampu berpikir secara kritis, mempertimbangkan konsekuensi tindakannya, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis. (John Dewey, 2025).
Gagasan ini relevan bagi pesantren masa kini. Santri perlu dididik menjadi pribadi yang santun dan hormat kepada guru, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menyampaikan keberatan ketika menghadapi tindakan yang melanggar norma agama, hukum, maupun etika.
Oleh karena itu, relasi kiai-santri perlu direkonstruksi ke arah yang lebih partisipatif tanpa kehilangan akar tradisinya. Sosok kiai tetap menjadi figur sentral yang harus dihormati, tetapi penghormatan tersebut dibangun melalui keteladanan, integritas, dan kedalaman ilmu, bukan melalui jarak kuasa yang tidak dapat dipertanyakan.
Sebaliknya, santri tidak diposisikan sebagai objek yang hanya menerima secara pasif, melainkan sebagai subjek pendidikan yang memiliki martabat dan hak untuk memperoleh perlindungan.
Lebih jauh, pencegahan KS tidak cukup hanya mengandalkan kesalehan personal para pendidik. Sejarah menunjukkan bahwa sebuah institusi yang baik tidak dibangun semata-mata oleh orang yang baik atau ketokohon sosok tertentu, tetapi juga oleh sistem yang baik.
Oleh sebab itu, pesantren perlu mengembangkan mekanisme perlindungan yang jelas, mulai dari kode etik, pendidikan tentang batasan interaksi yang sehat, kanal pengaduan yang aman, hingga prosedur penanganan kasus yang transparan.
Langkah ini bukan berarti tidak percaya kepada kiai pesantren. Akan tetapi, justeru sebaliknya, ia merupakan ikhtiar untuk menjaga kehormatan pesantren dari kemungkinan penyalahgunaan atas dalih otoritas tertentu.
Sebagaimana pagar rumah dibangun bukan karena semua orang akan mencuri, sistem perlindungan direkonstruksi bukan karena semua pendidik akan melakukan pelanggaran, tetapi itu untuk memastikan bahwa setiap orang terlindungi apabila pelanggaran terjadi.
Dalam perspektif pendidikan Islam, tujuan utama relasi kiai dan santri adalah pembentukan manusia berakhlak mulia. Tujuan tersebut akan tercapai apabila lingkungan pendidikan menjamin rasa aman, adanya penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk santri. Tidak mungkin akhlak diajarkan melalui relasi yang mengandung intimidasi, apalagi kekerasan.
Oleh karena itu, agenda utama pesantren hari ini bukanlah memilih atau memperhadapkan antara menjaga marwah lembaga atau melindungi santri. Akan tetapi, justeru keduanya harus berjalan bersama. Marwah pesantren akan semakin kokoh ketika santri merasa aman.
Kehormatan kiai akan semakin tinggi ketika kepemimpinannya diwujudkan dalam keteladanan, transparansi, dan akuntabilitas. Kondisi ini pada gilirannya akan menjadikan pesantren semakin dipercaya publik, ketika mampu menunjukkan bahwa tradisi penghormatan kepada guru dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan martabat peserta didik.
Pada titik inilah, relasi kiai-santri menemukan makna signifikannya: bukan relasi kuasa yang melahirkan ketakutan, melainkan relasi pendidikan yang menumbuhkan ilmu, akhlak, kepercayaan, dan perlindungan. Pada dasarnya, pendidikan yang memanusiakan selalu dimulai dari kesadaran bahwa setiap manusia, termasuk santri, adalah amanah yang harus dijaga, bukan sekadar murid yang harus mengikuti.
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo…
MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…