HUKUM

Resmi Disahkan, UU KUHP Atur Tiga Jenis Pidana

MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri.

RUU KUHP ini, disebut Yasonna, menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Setidaknya, ada tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/12/2022).

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Recent Posts

UIN SSC Gelar Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Angkatan II

MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…

1 jam yang lalu

Sentuh Inti Demokrasi dan Isu Ekonomi, Puan Dinilai Beri Pesan Tepat Dihati Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…

3 jam yang lalu

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…

4 jam yang lalu

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Jabar, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…

6 jam yang lalu

DPR Sebut Iuran BPJS Naik Harus Dibarengi Penguatan Subsidi Masyarakat Rentan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menanggapi wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan…

6 jam yang lalu