HUKUM

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 31/1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, pembentukan UU 31/1997 didasarkan pada kebutuhan membangun sistem peradilan yang sesuai dengan tata kehidupan militer yang bercirikan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.

“Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri,” ujar Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK, yang disampaikan secara daring, di Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (25/2/2026). 

Lebih lanjut, Abdullah menerangkan bahwa Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif, yaitu kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum.

Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi, termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Namun demikian, pengalihan kewenangan tersebut dinyatakan belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.

“Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997,” tuturnya. 

Terkait dalil pemohon mengenai potensi kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menegaskan bahwa perubahan sistem harus dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme legislative review. Menurutnya, penghapusan parsial justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. 

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Indonesia Emas Harus Bertumpu pada Ekologi, Bukan Sekadar Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tinggi,…

7 jam yang lalu

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

11 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

12 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

14 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

14 jam yang lalu