Jumat, 29 Maret, 2024

Kemenperin Dorong Peningkatan Daya Saing Industri TPT

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengatasi berbagai tantangan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kontribusi industri TPT terhadap perekonomian nasional tetap tinggi, setelah menempuh perjalanan sejarah yang cukup panjang.

Pasalnya, industri TPT merupakan salah satu industri tertua di Indonesia yang telah berkembang sejak lebih dari seratus tahun yang lalu.

“Kemenperin terus berupaya untuk mengatasi permasalahan yang muncul serta mendorong peningkatan daya saing industri TPT. Subsektor ini merupakan salah satu unggulan pada industri pengolahan nonmigas dengan kontribusi sebesar 6,33% pada triwulan I-2022,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mewakili Menteri Perindustrian membuka Indonesia Textile Summit di Bandung, Sabtu (30/7/2022).

Industri TPT juga menjadi komoditas andalan ekspor dengan nilai ekspor Januari-Juni 2022 sebesar USD6,08 miliar atau berkontribusi 5,5% terhadap total ekspor nasional. Dari sisi investasi, industri TPT juga mengalami pertumbuhan investasi sebesar 6,4% menjadi Rp2,4 Triliun pada triwulan I-2022.

- Advertisement -

Memiliki karakteristik padat karya, industri TPT menyerap 2,67 persen tenaga kerja nasional atau 19,45% tenaga kerja industri pengolahan nonmigas (data Februari 2022).

Kebijakan dan program yang dijalankan Kemenperin untuk meningkatkan daya saing industri TPT antara lain melalui program Substitusi Impor 35% untuk mendorong peningkatan utilisasi industri existing sekaligus peningkatan investasi di Indonesia, baik investasi baru maupun perluasan.

Kemudian pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0 pada industri TPT sebagai salah satu industri prioritas, dan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Industri termasuk industri hulu tekstil.

Selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan trade remedies sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pengendalian impor TPT dan pelaksanaan Verifikasi Kemampuan Industri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor, pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), serta pengenaan bea masuk tindakan pengamanan pada produk benang, kain, tirai dan pakaian jadi serta aksesoris pakaian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER