HUKUM

Pengurus DPP KNPI Benarkan Ferdinand Hutahaean Sering Bikin Gaduh

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Ketiga orang saksi tersebut merupakan pengurus DPP KNPI yang memberikan keterangan terkait alasan melaporkan Ferdinand Hutahaean.

Awalnya jaksa mengagendakan akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang perkara ITE tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan, yakni Haris Pertama, Sumardi, Humfry Filippus Lantang.

“Adapun agenda pada sidang tersebut yakni permintaan keterangan 5 orang saksi. Namun hanya 3 orang saksi yang dapat menghadiri persidangan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Dalam persidangan, Ketua DPP KNPI, Haris mengakui kalau dirinya yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.

“Saksi Haris Pertama selaku Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) membenarkan telah melaporkan Terdakwa Ferdinand Hutahaean atas tindakan penyebaran berita bohong dan penodaan suatu agama yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial Twitter,” ucap Ashari.

Kemudian Humfry Filippus Lantang yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Imigrasi dan Kepabeanan DPP KNPI menyampaikan bahwa saksi mengetahui akun
Twitter @FerdinandHaean3.

“Karena dia telah melihat postingan twit atau cuitan yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini,” papar Humfry Filippus.

Bahkan, kata saksi, cuitan Ferdinand di media sosial bernuansa provokatif. “Karena sering mengunggah informasi yang bersifat negatif dan provokatif,” jelasnya.

Sementara Sumardi menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Haris Pertama dan Humfry Filippus Lantang, dan ditambahkan dengan alat bukti screenshot twit (cuitan) yang diunggah oleh Terdakwa Ferdinand Hutahaean melalui ponsel milik saksi Sumardi.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU.

Recent Posts

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

25 menit yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

20 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

20 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

20 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Apresiasi Haji 2026 di Hadapan Prabowo, Beri Masukan Timwas ke Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…

22 jam yang lalu