Rabu, 24 April, 2024

Pengurus DPP KNPI Benarkan Ferdinand Hutahaean Sering Bikin Gaduh

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Ketiga orang saksi tersebut merupakan pengurus DPP KNPI yang memberikan keterangan terkait alasan melaporkan Ferdinand Hutahaean.

Awalnya jaksa mengagendakan akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang perkara ITE tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan, yakni Haris Pertama, Sumardi, Humfry Filippus Lantang.

- Advertisement -

“Adapun agenda pada sidang tersebut yakni permintaan keterangan 5 orang saksi. Namun hanya 3 orang saksi yang dapat menghadiri persidangan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Dalam persidangan, Ketua DPP KNPI, Haris mengakui kalau dirinya yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.

“Saksi Haris Pertama selaku Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) membenarkan telah melaporkan Terdakwa Ferdinand Hutahaean atas tindakan penyebaran berita bohong dan penodaan suatu agama yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial Twitter,” ucap Ashari.

Kemudian Humfry Filippus Lantang yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Imigrasi dan Kepabeanan DPP KNPI menyampaikan bahwa saksi mengetahui akun
Twitter @FerdinandHaean3.

“Karena dia telah melihat postingan twit atau cuitan yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini,” papar Humfry Filippus.

Bahkan, kata saksi, cuitan Ferdinand di media sosial bernuansa provokatif. “Karena sering mengunggah informasi yang bersifat negatif dan provokatif,” jelasnya.

Sementara Sumardi menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Haris Pertama dan Humfry Filippus Lantang, dan ditambahkan dengan alat bukti screenshot twit (cuitan) yang diunggah oleh Terdakwa Ferdinand Hutahaean melalui ponsel milik saksi Sumardi.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER