HUKUM

LSAK Soroti Pelaporan terhadap KPK, Dinilai Tak Relevan dan Berpotensi Kaburkan Kasus Korupsi Bea Cukai

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelaporan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik tidak relevan dan berpotensi mengaburkan substansi utama perkara korupsi yang tengah ditangani.

Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan bahwa langkah tersebut justru dapat mengalihkan perhatian publik dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang belakangan menjadi sorotan luas.

“Pelaporan ini tidak memiliki dasar yang kuat, karena KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum,” ujar Hariri dalam keterangan yang diterima Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, pemanggilan pihak tertentu oleh KPK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, di mana yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi terkait aktivitas usahanya, bukan sebagai saksi ahli.

Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik umum dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pelaporan terhadap juru bicara KPK dinilai tidak memiliki relevansi, mengingat tugas mereka adalah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.

Latar Belakang Kasus Menguat di Berbagai Media

Kasus dugaan korupsi di DJBC mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Sejumlah media nasional melaporkan bahwa dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pemberitaan media juga mengungkap bahwa modus utama dalam perkara ini adalah praktik suap dan gratifikasi dalam proses impor barang. Oknum pejabat diduga memberikan kemudahan kepada importir tertentu agar barang tidak melalui pemeriksaan fisik secara ketat.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa skema tersebut memungkinkan masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu atau tiruan, ke dalam negeri tanpa pengawasan memadai. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam perkembangan lain, media juga melaporkan bahwa KPK telah menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap impor. Penyitaan ini menjadi indikasi kuat adanya aliran dana dalam kasus tersebut.

Selain itu, pengembangan perkara terus dilakukan dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari pegawai Bea Cukai hingga kalangan pengusaha yang diduga terkait dalam rantai distribusi impor bermasalah.

Sorotan Publik dan Ketimpangan Layanan

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, berbagai pemberitaan juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap kinerja DJBC. Sejumlah pengguna jasa mengaku sering menghadapi kendala dalam proses pemeriksaan barang, mulai dari keterlambatan hingga kerusakan barang.

Kondisi ini menjadi kontras dengan dugaan adanya kemudahan bagi pihak tertentu dalam proses impor, yang memperkuat persepsi adanya ketimpangan layanan.

“Ketika masyarakat yang patuh aturan dipersulit, sementara pihak tertentu diduga mendapat kemudahan, ini jelas melukai rasa keadilan publik,” tegas Hariri.

Pelaporan Dinilai Mengaburkan Substansi

Lebih lanjut, LSAK menilai pelaporan terhadap juru bicara KPK ke Dewas dan Kepolisian justru berpotensi mengaburkan fokus utama penegakan hukum.

Padahal, menurut Hariri, seluruh insan KPK bekerja berdasarkan kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jika ada pihak yang merasa tidak terlibat, seharusnya hal itu dibuktikan dalam proses hukum, bukan dengan melaporkan pihak yang menjalankan fungsi komunikasi lembaga,” ujarnya.

Dorongan Pengusutan Tuntas

LSAK mendorong KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perusahaan lain yang memperoleh perlakuan istimewa melalui praktik serupa.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai momentum pembenahan sistemik di tubuh DJBC, sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem pelayanan kepabeanan di Indonesia.

Recent Posts

Hari Gizi Nasional ke-66, Pemkot Tangsel Targetkan Stunting Turun ke 7 Persen

MONITOR, Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pentingnya sinergi lintas…

2 jam yang lalu

Kementan Dukung Jateng Tancap Gas Investasi Susu

MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Perpanjang Deadline Lomba Jurnalistik 2026 hingga 30 April, Hadiah Ratusan Juta Menanti

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…

8 jam yang lalu

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Layanan Prima bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual,…

10 jam yang lalu

Dokter Spesialis Patologi Klinik Ingatkan Pentingnya Menjaga Kualitas Tidur

MONITOR, Lebak - Dokter spesialis patologi klinik yang juga Ketua LKNU Kabupaten Lebak, dr. H.…

11 jam yang lalu

Buruh Turun ke Jalan, Legislator: Ini Alarm Keras Krisis Ketenagakerjaan, Bukan Sekadar Aksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aksi ribuan buruh yang menggelar…

11 jam yang lalu