Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Pusat PBHI
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang saat ini diproses melalui Pengadilan Militer. PBHI menilai mekanisme tersebut tidak menjamin independensi dan keadilan bagi korban.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan pengalihan perkara ke Pengadilan Militer menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan yang transparan dan akuntabel.
“Kasus ini menyangkut korban sipil dan pembela hak asasi manusia. Negara seharusnya memastikan proses hukum berjalan secara independen, terbuka, dan menjamin rasa keadilan korban, bukan justru menggunakan mekanisme yang memunculkan ketidakpercayaan publik,” ujar Kahar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/5/2026).
Menurut Kahar, Andrie Yunus sebagai korban merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, penolakan Andrie terhadap penyelesaian perkara melalui Pengadilan Militer dinilai harus menjadi perhatian serius negara.
PBHI berpandangan Pengadilan Militer merupakan mekanisme internal yang minim pengawasan publik serta rentan konflik kepentingan. Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga dikhawatirkan mengganggu prinsip peradilan yang adil dan setara di hadapan hukum.
“Ketika aparat diperiksa oleh institusinya sendiri, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan independensi proses dan putusannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Kahar.
PBHI juga menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Menurut organisasi tersebut, serangan terhadap pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.
Kahar menegaskan, penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara tersebut berpotensi memperburuk kondisi korban karena dinilai tidak memberikan rasa aman maupun pemulihan yang memadai.
“Alih-alih memberikan pemulihan, korban justru kembali dihadapkan pada struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi dengan pelaku. Situasi ini dapat memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari rasa keadilan,” tegasnya.
PBHI menilai apabila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap diproses melalui Pengadilan Militer, maka publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi penegakan hukum. Organisasi tersebut mendesak negara agar memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan berpihak pada pemenuhan hak korban atas keadilan.
MONITOR, Jakarta - Madrasah binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh lisensi menjalankan kurikulum International Baccalaureate Diploma…
Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Hadirnya pelemahan rupiah atas mata uang dollar Amerika Serikat (AS)…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali meluncurkan program ACCES (Accelerating…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Program Magang Nasional menjadi bagian dari upaya…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…
MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…