HUKUM

PBHI Tolak Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang saat ini diproses melalui Pengadilan Militer. PBHI menilai mekanisme tersebut tidak menjamin independensi dan keadilan bagi korban.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan pengalihan perkara ke Pengadilan Militer menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan yang transparan dan akuntabel.

“Kasus ini menyangkut korban sipil dan pembela hak asasi manusia. Negara seharusnya memastikan proses hukum berjalan secara independen, terbuka, dan menjamin rasa keadilan korban, bukan justru menggunakan mekanisme yang memunculkan ketidakpercayaan publik,” ujar Kahar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/5/2026).

Menurut Kahar, Andrie Yunus sebagai korban merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, penolakan Andrie terhadap penyelesaian perkara melalui Pengadilan Militer dinilai harus menjadi perhatian serius negara.

PBHI berpandangan Pengadilan Militer merupakan mekanisme internal yang minim pengawasan publik serta rentan konflik kepentingan. Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga dikhawatirkan mengganggu prinsip peradilan yang adil dan setara di hadapan hukum.

“Ketika aparat diperiksa oleh institusinya sendiri, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan independensi proses dan putusannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Kahar.

PBHI juga menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Menurut organisasi tersebut, serangan terhadap pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia.

Kahar menegaskan, penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara tersebut berpotensi memperburuk kondisi korban karena dinilai tidak memberikan rasa aman maupun pemulihan yang memadai.

“Alih-alih memberikan pemulihan, korban justru kembali dihadapkan pada struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi dengan pelaku. Situasi ini dapat memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari rasa keadilan,” tegasnya.

PBHI menilai apabila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap diproses melalui Pengadilan Militer, maka publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi penegakan hukum. Organisasi tersebut mendesak negara agar memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan berpihak pada pemenuhan hak korban atas keadilan.

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

6 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

9 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

10 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

10 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

1 hari yang lalu