HUKUM

Munarman Keberatan Atas Keterangan Saksi Anggota Densus 88

MONITOR, Jakarta – Anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Imam Subandi (IS), menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Senin, 17 Januari 2022.

Sidang perkara tindak pidana terorisme dihadiri oleh terdakwa Munarman dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakata Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Imam Subandi dari Densus 88 Anti-teror Polri, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda dari LPSK melalui zoom meeting, kemudian saksi Armeidi alias Abu Mufid yang merupakan dari LP Jombang.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memutarkan video baiat di YYSN AQ di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan oleh Ustad Munarman yang juga sebagai terdakwa, Ustad Muh Basri MA dan Ustad Fauzan.

Saksi IS mengatakan bahwa adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut, yang diawali dengan beredarnya video pelaksanaan deklarasi yang mendukung Daulah Islamiyah yang dilakukan dalam acara Tabligh Akbar di Pondok Tahfidz Quran pada 25 Januari 2015 dengan tema syariat Islam sebagai solusi terbaik negeri. Acara tersebut diselenggarakan di Makassar yang diikuti oleh simpatiasan FPI Kota Makassar.

Bahkan beredar video yang sudah masuk di-BAP dengan judul link ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’.

Terdakwa Munarman menyatakan keberatan atas pernyataan saksi Imam Subandi terkait baiat yang dilakukan mantan Sekretaris Umum FPI untuk masuk dalam jaringan ISIS.

“Bahwa menurut terdakwa, maklumat yang disampaikan merupakan gerakan Jihad Islam,” kata Jaksa Enen Saribanon dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut kata JPU Enen Saribanon, bahwa terdakwa Munarman telah kehilangan mata pencaharian karena telah ditahan dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, JPU menginterupsi bahwa apa yang disampaikan terdakwa pada tahun 2015 di Deli Serdang dan Makasar itu dilakukan terdakwa dalam aktivitas terorisme yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis dan publik,” papar jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan, lanjut jaksa Enen, saksi Imam Subandi menyatakan bahwa keterangannya tetap berdasarkan pada BAP saat penyidikan di kepolisian.

Sementara saksi dari LPSK yang dihadirkan JPU melalui zoom meeting, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda. Dalam keterangannya, ketiga saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan pada kegiatan rapat oleh terdakwa Munarman.

“Namun saksi melihat kejadian terdakwa Munarman hanya melalui media,” kata jaksa.

Meski demikian, saksi melihat kejadian kasus ISIS di kampus UIN setelah ada kejadian penangkapan terhadap terdakwa Munarman.

“Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan,” tuturnya.

Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Recent Posts

Kapuspen TNI Kunjungi Redaksi tirto.id Perkuat Kerja Sama Publikasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc.,…

1 jam yang lalu

Kemenpan RB Setujui 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan,…

2 jam yang lalu

Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik

MONITOR, Makkah - Tiba hari ini di Makkah, Menag Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk langsung…

9 jam yang lalu

Pimpin Diskusi MIKTA, Puan Harap Sektor Perdagangan Mampu Mengentaskan Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Dalam pertemuan Parlemen Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia)…

11 jam yang lalu

Amankan Produksi Padi Tahun 2024, Kementan Lakukan Percepatan Tanam serta Kendalikan Hama di Subang dan Purwakarta

MONITOR, Purwakarta – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bekerja tanpa henti…

14 jam yang lalu

Aksi Bela Palestina, UMC Bersama 172 Kampus Muhammadiyah se-Indonesia sampaikan 8 Sikap

MONITOR, Jabar - Ratusan Kampus Muhammadiyah menggelar Aksi Bela Palestina serentak di 172 kampus Muhammadiyah-Aisyiyah…

14 jam yang lalu