MONITOR, Depok – Universitas Islam Depok (UID) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Depok sepakat membangun sinergi strategis dalam pengembangan pendidikan hukum, penelitian, pengabdian masyarakat, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Universitas Islam Depok. Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju kerja sama kelembagaan yang lebih luas antara dunia akademik dan organisasi profesi hukum dalam menjawab tantangan pembangunan hukum di tengah masyarakat.
Rombongan DPC PERADI Kota Depok dipimpin Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., serta jajaran pengurus lainnya. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Rektor I UID, Acep Muwahid Muhammadi, S.H.I., M.M., bersama pimpinan dan unsur akademik Universitas Islam Depok.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UID menegaskan komitmen kampus untuk terus mengembangkan pendidikan tinggi Islam yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia profesi. Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi profesi seperti PERADI merupakan bagian penting dalam memperkuat relevansi pendidikan hukum dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Universitas tidak boleh berjalan sendiri. Dunia akademik harus terhubung dengan dunia profesi agar mahasiswa memperoleh pengalaman, wawasan, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum yang dinamis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon-calon praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan sosial.
Menurutnya, kerja sama antara PERADI dan UID dapat diwujudkan melalui berbagai program konkret, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelatihan keterampilan hukum, seminar dan diskusi akademik, hingga pembinaan mahasiswa yang memiliki minat berkarier di dunia advokat.
“Sinergi antara akademisi dan praktisi hukum menjadi kebutuhan penting dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih kuat. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan generasi penegak hukum yang profesional sekaligus memiliki integritas dan tanggung jawab sosial,” kata Razali.
Senada dengan itu, Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Tatang, menegaskan bahwa ruang kolaborasi yang dibangun tidak hanya terbatas pada pendidikan profesi advokat. Kerja sama juga dapat diperluas pada bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program studi lanjutan di Universitas Islam Depok.
Menurutnya, keterlibatan praktisi hukum dalam kegiatan akademik akan memperkaya perspektif mahasiswa sekaligus memperkuat hubungan antara teori hukum yang dipelajari di kampus dengan praktik hukum di lapangan.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Universitas Islam Depok dan DPC PERADI Kota Depok berencana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Mewakili Fakultas Syariah UID, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam, H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut antara lain meliputi program magang mahasiswa pada kantor hukum dan lembaga advokat, kolaborasi penelitian dan pengabdian masyarakat, serta kehadiran praktisi PERADI sebagai dosen tamu dalam berbagai kegiatan akademik.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UID, Dr. Ari Pratama Putra, M.Pd., turut menyambut positif rencana tersebut. Ia melihat peluang besar untuk mengembangkan riset kolaboratif dan program pengabdian masyarakat berbasis kesadaran hukum.
Menurutnya, mahasiswa juga dapat dilibatkan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang berfokus pada bantuan hukum, edukasi hukum masyarakat, serta pemberdayaan kelompok-kelompok rentan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Di sisi lain, Sekretaris Rektor UID, H. Nabil Bahesi, M.Pd., mengungkapkan bahwa Universitas Islam Depok tengah mempersiapkan penguatan fungsi pelayanan hukum melalui aktivasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus.
Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah pengabdian masyarakat yang tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum bagi sivitas akademika, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dalam pelaksanaannya, LKBH UID akan membangun kemitraan dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Depok guna memperkuat kualitas layanan dan pendampingan hukum yang diberikan.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan organisasi profesi hukum. Melalui kolaborasi yang terencana dan berkelanjutan, Universitas Islam Depok dan DPC PERADI Kota Depok diharapkan mampu menghadirkan program-program inovatif yang tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan hukum, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan edukasi hukum yang berkeadilan.
Sinergi akademisi dan praktisi hukum tersebut sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat peran pendidikan tinggi dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan hukum di era modern.
MONITOR, Jakarta – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait berita viral adanya insiden kericuhan…
MONITOR, Jakarta – Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperkuat peran politik perempuan melalui konsolidasi…
MONITOR, Jakarta - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat sinergi untuk menyiapkan…
MONITOR, Makkah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan proses kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab…