Sabtu, 27 April, 2024

Munarman Keberatan Atas Keterangan Saksi Anggota Densus 88

MONITOR, Jakarta – Anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Imam Subandi (IS), menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Senin, 17 Januari 2022.

Sidang perkara tindak pidana terorisme dihadiri oleh terdakwa Munarman dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakata Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Imam Subandi dari Densus 88 Anti-teror Polri, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda dari LPSK melalui zoom meeting, kemudian saksi Armeidi alias Abu Mufid yang merupakan dari LP Jombang.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, JPU terlebih dahulu memutarkan video baiat di YYSN AQ di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan oleh Ustad Munarman yang juga sebagai terdakwa, Ustad Muh Basri MA dan Ustad Fauzan.

- Advertisement -

Saksi IS mengatakan bahwa adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut, yang diawali dengan beredarnya video pelaksanaan deklarasi yang mendukung Daulah Islamiyah yang dilakukan dalam acara Tabligh Akbar di Pondok Tahfidz Quran pada 25 Januari 2015 dengan tema syariat Islam sebagai solusi terbaik negeri. Acara tersebut diselenggarakan di Makassar yang diikuti oleh simpatiasan FPI Kota Makassar.

Bahkan beredar video yang sudah masuk di-BAP dengan judul link ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’.

Terdakwa Munarman menyatakan keberatan atas pernyataan saksi Imam Subandi terkait baiat yang dilakukan mantan Sekretaris Umum FPI untuk masuk dalam jaringan ISIS.

“Bahwa menurut terdakwa, maklumat yang disampaikan merupakan gerakan Jihad Islam,” kata Jaksa Enen Saribanon dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut kata JPU Enen Saribanon, bahwa terdakwa Munarman telah kehilangan mata pencaharian karena telah ditahan dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, JPU menginterupsi bahwa apa yang disampaikan terdakwa pada tahun 2015 di Deli Serdang dan Makasar itu dilakukan terdakwa dalam aktivitas terorisme yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis dan publik,” papar jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan, lanjut jaksa Enen, saksi Imam Subandi menyatakan bahwa keterangannya tetap berdasarkan pada BAP saat penyidikan di kepolisian.

Sementara saksi dari LPSK yang dihadirkan JPU melalui zoom meeting, yakni Sigit Purwanto, Yubi Hamka dan Imelda. Dalam keterangannya, ketiga saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan pada kegiatan rapat oleh terdakwa Munarman.

“Namun saksi melihat kejadian terdakwa Munarman hanya melalui media,” kata jaksa.

Meski demikian, saksi melihat kejadian kasus ISIS di kampus UIN setelah ada kejadian penangkapan terhadap terdakwa Munarman.

“Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan,” tuturnya.

Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER