MONITOR, Jakarta – Terdakwa perkara tindak pidana terorisme, Munarman, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sidang lanjutan perkara terorisme digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (7/2/2022) kemarin. Terdakwa Munarman dihadirkan secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi yang memberikan keterangannya secara online dari tempat yang berbeda, yaitu Jhonhen alias Abu Ilham dan Azzam dihadirkan dari LPSK Medan, Roni Damsuri Lubis, dari LPSK Gunung Sindur dan Heri Subarkah dari LPSK Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati DKI, saksi Roni Samsuri mengatakan bahwa kronologi kegiatan di Medan yang saksi ingat adalah pada waktu ia mewakili Liga Muslim Indonesia wilayah Sumatera menyatakan ikut mendukung Kekhalifahan Islamiyah ISIS di Suriah, yang terjadi sekitar akhir November 2014 lalu.
“Kami Liga Muslim Indonesia merencanakan kegiatan di Medan sebagai bentuk dukungan khilafah tersebut. Kegiatan di Medan dengan rencana tema ‘Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia’,” kata Roni dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan.
Kemudian juga kegiatan pertemuan tokoh muslim Indonesia di Sumatera. Lebih lanjut dikatakan dia, tema dalam acara tersebut awalnya dilarang oleh Polri, namun diambil jalan tengahnya yakni narasumber harus terdiri dari yang pro (mendukung) dan kontra terhadap tema ‘Khilafah’.
“Narasumber yang pro khilafah Fauzan Al Ansori. Sementara yang kontra atau tidak setuju dengan khilafah, Kombes Heri. Dan sebagai pembanding adalah terdakwa Munarman selaku praktisi hukum,” ucap Roni.
Kata saksi Roni, pada saat penyelenggaraan seminar, terdakwa Munarman menyampaikan tidak ada regulasi hukum yang jelas terkait larangan mendirikan khilafah.
Bahkan mantan Sekretaris Umum FPI ini ketika itu menyampaikan bahwa khilafah dilindungi UUD 45 Pasal 29. Jadi tidak ada hukum yang melarang mendukung khilafah.
“Liga Muslim Indonesia selaku pendukung Ansor Daulah dan mendukung khilafah tetap melanjutkan dukungan kepada khilafah karna tidak ada aturan yang melarang,” paparnya.
Sementara, saksi lain, Jhonhen menjelaskan bahwa dirinya ikut menghadiri seminar di Aula Pusbinsa UIN Sumatera Utara sebagai tamu undangan dari Majelis Mujahidin Indonesia.
Dalam acara tersebut, yang menjadi narasumber yaitu dari Polri, terdakwa Munarman dan Ustad Fauzan Al Ansori.
“Saat seminar, saya ingat yang pro khilafah adalah Ustad Fauzan. Sementara Kombes Heri sebagai pihak yang kontra. Lalu untuk Munarman menjelaskan bahwa Khilafah dari sudut pandang hukum adalah tidak melanggar aturan hukum di Indonesia, dan setiap orang berhak memberikan dukungan kepada khilafah,” tegasnya.
Kata Jhonhen, terdakwa Munarman saat seminar membahas tentang Daulah dan Khilafah dari aspek hukum. Namun Munarman tidak membahas tentang ISIS.
“Ghiroh yang saya miliki untuk penegakkan Syariah Islam karena itu yang saya yakini. Saya bukan anggota FPI, dan hanya berteman dengan anggota FPI,” imbuhnya. []