Sidang kasus hoaks babi ngepet di Depok
MONITOR, Depok – Adam Ibrahim (44), terdakwa kasus hoaks atau berita bohong babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Selasa (09/11/2021) menjalani sidang di Pengadilan (PN) Negeri Depok.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Adam dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.
“Menuntut, satu, menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa Alfa Dera dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (09/11).
Dijelaskannya, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk itu, jaksa pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim pidana penjara selama 3 tahun.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Alfa Dera.
MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…
MONITOR, SORONG SELATAN – Pembangunan Rumah ke-1 Type 36 Semi Permanen di Kampung Sesor, Distrik Wayer,…
MONITOR, Purwakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau secara langsung perkembangan usaha penerima bantuan modal Tenaga…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim…
MONITOR, Bandung - Besarnya ekonomi Jawa Barat belum otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di…