Jumat, 26 April, 2024

Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

MONITOR, Depok – Adam Ibrahim (44), terdakwa kasus hoaks atau berita bohong babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Selasa (09/11/2021) menjalani sidang di Pengadilan (PN) Negeri Depok.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Adam dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.

“Menuntut, satu, menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa Alfa Dera dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (09/11).

Dijelaskannya, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

- Advertisement -

Untuk itu, jaksa pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim pidana penjara selama 3 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Alfa Dera.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER