Rabu, 24 April, 2024

Siswa di-DO karena Hina Palestina, KPAI: Sanksi Tidak Mendidik!

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengaku sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten tik tok yang diduga menghina Palestina. Sebab, MS yang merupakan peserta didik di bangku kelas akhir dan tinggal menunggu kelulusan.

Menurut Retno, kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah.

“Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945,” tutur Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima MONITOR, Kamis (20/5/2021).

Oleh karena itu, dikatakan Retno, masalah ini menyangkut pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Maka, KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video tik tok tsb, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang.

- Advertisement -

“KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang,” terang Retno.

KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS di bantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER