MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengecam tindakan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Ia meminta agar pelaku dihukum tegas, dan jangan sampai ada perlindungan bagi tersangka yang kini diduga kabur.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sarifuddin Sudding, Kamis (7/5/2026).
Seperti diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati oleh pengasuh yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati. Pelaku yang merupakan oknum kiai tersebut diduga menggunakan pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren.
Tersangka disebut meminta santriwati untuk patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh dan memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tercela. Para santriwati yang menjadi korban mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu dan mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Setelah sebelumnya sempat belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini diduga kabur karena keberadaannya menghilang. Alasan pelaku tidak ditahan adalah karena tersangka disebut kooperatif.
Tersangka diduga lebih dulu kabur sebelum jadwal pemeriksaan polisi dilakukan. Sudding pun meminta agar pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah untuk menangkap pelaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Sudding.
Tak hanya di Pati, kasus dugaan kekerasan seksual juga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.
Menurut Sudding, sejumlah peristiwa tersebut bukan hanya menghadirkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya tetapi juga menyingkap persoalan struktural yakni relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, dan lemahnya pengawasan kelembagaan.
“Jika benar jumlah korban mencapai puluhan, maka kasus ini tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan individual semata,” tuturnya.
“Ada kemungkinan kegagalan sistemik yang membuat perilaku predatoris bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa intervensi efektif,” sambung Sudding.
Karena itu, Sudding meminta agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti ini harus diproses dengan cepat dan tanpa hambatan.
“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” tegasnya.
Adapun tindakan pencabulan terhadap santriwati di Pati disebut telah berlangsung setidaknya selama setahun. Kasus hukum sempat berhenti karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pelaku.
“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius. Jika ada dugaan intervensi, intimidasi, atau upaya damai yang menghambat proses hukum, maka aspek ini juga harus ditelusuri,” ungkap Sudding.
Terkait penegakan hukum, Sudding pun mendorong agar penegak hukum lebih memaksimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan tokoh berpengaruh.
“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” ujarnya.
“Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” tambah Sudding.
Sementara untuk modus, apa yang dilakukan pelaku memperlihatkan pola berulang dalam sejumlah kasus serupa, yaitu penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama. Menurut informasi, tersangka diduga menggunakan doktrin pseudo-religius dengan mengklaim diri sebagai wali atau sosok spiritual istimewa.
Sudding mengecam keras modus yang dilakukan pelaku itu.
“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” sebutnya.
Dalam konteks ini, Sudding menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan apapun latar belakangnya, khususnya yang memiliki sistem asrama.
“Pengawasan harus maksimal baik dari Kementerian Agama, kementerian pendidikan dan DPR, khususnya komisi yang membidangi pendidikan dan agama,” jelas Sudding.
Menurut Sudding, DPR punya tugas dan kewenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan, terutama yang memiliki sistem asrama untuk menampung anak-anak dan remaja.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan administratif saja tidak cukup. Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” paparnya.
Sudding juga mendorong agar setiap lembaga pendidikan memiliki standar perlindungan anak yang lebih ketat, termasuk pembatasan akses privat antara pengajar dan peserta didik, sistem pelaporan independen, serta pemeriksaan berkala terhadap lingkungan asrama.
“Penting dicatat, kasus seperti ini kerap bertahan lama karena korban takut, malu, atau merasa tidak punya pilihan,” ucap Sudding.
“Apalagi jika korban berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, atau sangat bergantung pada lembaga pendidikan tempat mereka tinggal. Ketimpangan posisi ini membuat pelaku memiliki kontrol psikologis dan sosial yang sangat besar,” lanjutnya.
Sudding pun menyambut baik langkah Kementerian Agama menghentikan sementara penerimaan santri baru di Ponpes yang sedang bermasalah tersebut. Namun hal itu dinilai baru merupakan tindakan awal.
“Evaluasi harus lebih jauh dari sekadar sanksi administrasi. Kasus ini menuntut pembenahan nasional terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan,” terang Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan, institusi pendidikan memiliki kontribusi besar bagi bangsa. Untuk itu, kata Suding, lembaga pendidikan tidak boleh dicederai oleh segelintir pelaku predatoris yang memanfaatkan legitimasi moral.
“Justru karena lembaga pendidikan memiliki posisi terhormat di masyarakat, standar perlindungan bagi peserta didik harus lebih kuat,” tukas Anggota Fraksi PAN tersebut.
Sudding memastikan DPR akan mengawal kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan ini, yang dinilai sekaligus menjadi momentum reformasi pengawasan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dibangun bukan hanya oleh reputasi, tetapi oleh kemampuan Negara menjamin perlindungan dan keamanan anak-anak di dalamnya,” kata Sudding.
“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.
