MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mendukung langkah Pemerintah Pusat yang menggelontorkan dana sebesar Rp 18,9 triliun ke 546 Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membiayai belanja pegawai. Ia pun mendorong agar ada perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyambut baik langkah komitmen Pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Muhammad Khozin, Selasa (11/8/2026).
Seperti diketahui, Pemerintah pusat akhirnya mencairkan dana tambahan sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dana tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Sisa dana tambahan diharapkan dimanfaatkan untuk membiayai perbaikan layanan serta pembangunan daerah yang mendesak.
Terkait hal ini, Khozin menyebut persoalan fiskal yang terjadi di mayoritas Pemda memang harus menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan di daerah.
“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” paparnya.
Sebagai informasi, banyak Pemda yang belakangan ini mengalami kesulitan fiskal hingga menyebabkan pembayaran gaji pegawai terganggu. Bahkan beberapa Pemda mengurangi atau meniadakan insentif yang biasa diberikan kepada pegawai.
Untuk itu, Khozin menekankan pentingnya Pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan. Apalagi, dana tambahan sebesar Rp 18,9 T itu diperkirakan tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan gaji pegawai serta membiayai pembangunan.
Khozin pun menilai harus ada evaluasi mengenai TKD ke depan. Sebab pelaksanaan otonomi daerah berupa delegasi kewenangan dari pusat ke daerah dinilai tidak memiliki makna apapun bila tidak diikuti dengan desentralisasi keuangan melalui instrumen TKD.
“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” pesan Khozin.
Anggota Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan otonomi daerah itu berharap, daerah-daerah dapat sekuat tenaga menguatkan kapasitas fiskal melalui instrumen yang tersedia. Terutama, kata Khozin, di tengah tantangan ekonomi Indonesia saat ini.
“Baik dengan melakukan efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan,” jelas Legislator dari Fraksi PKB tersebut.
“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerjasama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan startegi antar daerah mesti sering dilakukan,” tutup Khozin.
