Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada perlakuan spesial bagi pelaku dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ia juga mengajak masyarakat mengawal kasus ini.

Selain itu, Selly mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak abai dan memberikan kompromi terhadap pelaku. Sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penanganan perkara kekerasan seksual.

“UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Sabtu (9/5/2026).

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengurus ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, masih terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat buron, AS telah berhasil ditangkap.

- Advertisement -

Meski begitu, perjalanan kasus ini sendiri sebenarnya sudah cukup panjang. AS diketahui melakukan berbagai upaya untuk berkelit atas perbuatannya, mulai dari
menikahkan salah satu korbannya yang hamil dengan seorang santri senior, hingga intimidasi kepada korban dan keluarganya yang berani buka suara serta melapor ke pihak kepolisian.

Sebelum kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat luas, AS juga tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Polisi beralasan tak menahan AS saat itu karena tersangka kooperatif, meski belakangan pelaku kabur.

Terkait hal ini, Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang ingin mengaburkan kasus dugaan kekerasan seksual itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak tahun 2024.

“Merujuk dalam UU TPKS, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum,” jelas Selly.

“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Selly juga mengingatkan adanya perlindungan bagi korban sesuai pasal 40 UU TPKS serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.

“Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban,” papar Selly.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial dan perlindungan perempuan ini juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan paksa terhadap korban kekerasan seksual. Termasuk, kata Selly, adanya penambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh agama.

“UU bicara seperti itu, tapi memang jarang disosialisasikan. Padahal UU TPKS sudah hampir rampung dari sisi aturan turunannya,” ungkap mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Adapun Pemerintah menetapkan 7 aturan UU TPKS, yang disimplifikasi menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini krusial untuk implementasi teknis penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual secara komprehensif.

Namun hingga pertengahan tahun 2026 belum semua aturan turunan UU TPKS diterbitkan. Beberapa aturan krusial yang masih berproses di tahun 2025-2026 mencakup Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dana bantuan korban (restitusi), serta tata cara pencegahan dan penanganan.

Oleh karenanya, Selly mendorong agar Pemerintah segera merampungkan seluruh aturan turunan UU TPKS agar implementasinya semakin maksimal. Apalagi target penyelesaian aturan turunan UU TPKS sudah terlewat jauh.

Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum yang abai terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Pati. Termasuk bagi mereka yang ‘menspesialkan’ pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.

“Dan saya ingatkan agar jangan lagi ada perlakuan spesial bagi pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap. Proses penyidikan juga harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari publik,” tegas Selly.

Selly pun menilai kasus yang terjadi di Pati tersebut harus menjadi pelajaran dan momentum bagi APH untuk mematuhi UU TPKS.

“Karena banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan,” terangnya.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati,” sambung Selly.

Selly menekankan pentingnya kehadiran Negara secara tegas dan berpihak kepada korban.

“Bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku,” tukas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Selly juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Sebab menurutnya, tata kelola lembaga pendidikan berbasis asrama tidak cukup hanya dengan mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan.

“Tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal,” urai Selly.

Selly menyebut kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER