HUKUM

Digarap KPK, Anies Nonaktifkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus tersangka kepada Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah.

Dari 9 objek pembelian tanah diduga dimark-up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” terang Riyadi.

Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Dari informasi yang berkembang di internal KPK, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus mark up pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ.

Recent Posts

Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag: Semua Baik, Semoga Bisa Beri Layanan Terbaik

MONITOR, Makkah - Tiba hari ini di Makkah, Menag Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk langsung…

5 jam yang lalu

Pimpin Diskusi MIKTA, Puan Harap Sektor Perdagangan Mampu Mengentaskan Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Dalam pertemuan Parlemen Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia)…

7 jam yang lalu

Amankan Produksi Padi Tahun 2024, Kementan Lakukan Percepatan Tanam serta Kendalikan Hama di Subang dan Purwakarta

MONITOR, Purwakarta – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bekerja tanpa henti…

10 jam yang lalu

Aksi Bela Palestina, UMC Bersama 172 Kampus Muhammadiyah se-Indonesia sampaikan 8 Sikap

MONITOR, Jabar - Ratusan Kampus Muhammadiyah menggelar Aksi Bela Palestina serentak di 172 kampus Muhammadiyah-Aisyiyah…

10 jam yang lalu

Kisruh Buntut Ibadah di Pamulang Tangsel, Begini Respon Dirjen Bimas Katolik!

MONITOR, Tangsel - Ribut antarwarga terjadi di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada…

10 jam yang lalu

LaNyalla Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

MONITOR, Jakarta - Peningkatan cuaca ekstrem di Indonesia secara signifikan akhir-akhir ini menjadi perhatian Ketua…

12 jam yang lalu