Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan eks relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, atas nama Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai melalui sebuah akun Facebook kini diambil alih Tim Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun Ambroncius I.M Nababan.
“Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Argo Yuwono dalam konferensi persnya,di Studio Nagara Janottama Lt.1 Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atas cuitan berunsur ujaran kebencian tersebut.
Selain itu, Argo meminta masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…
MONITOR, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong penguatan investasi…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan ketahanan pangan nasional, Ikatan…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menegaskan komitmennya dalam mendukung…
MONITOR, Surabaya - Setelah melalui rangkaian seleksi ketat, mulai dari tes skolastik hingga potensi kepribadian,…