POLITIK

Polemik Pemaksaan Jilbab, Tsamara: Itu Pelanggaran Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Polemik pemaksaan jilbab terhadap siswi non muslim di salah satu sekolah negeri Padang, Sumatera Barat, menuai kritik dari politikus PSI, Tsamara Amani Alatas.

Tsamara mengatakan semua siswa berhak menggunakan jilbab, begitupun siswa non Muslim berhak untuk tidak mengenakan jilbab.

“Siswa Muslim punya hak menggunakan jilbab. Sebaliknya, siswa non Muslim juga berhak tidak menggunakan jilbab,” kata Tsamara Amani, Senin (25/1/2021).

Menurut Tsamara, pihak sekolah seharusnya mampu mengakomodasi hak siswa sesuai dengan keyakinannya. Apabila dipaksakan, maka menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran.

“Tak boleh ada paksaan berdasarkan keyakinan tertentu. Itu pelanggaran konstitusi,” tandas Tsamara.

Recent Posts

Komdigi Siap Takedown Platform OTA Ilegal yang Rugikan Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin…

30 menit yang lalu

Kemenag Pastikan Penyaluran Zakat Ramadan 1447 H Lebih Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin…

3 jam yang lalu

Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Sinyal Ekonomi Makin Pulih

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…

10 jam yang lalu

Soroti Impor 105 Ribu Mobil India, DPR: Industri Otomotif Kita Sedang Lesu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…

12 jam yang lalu

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan…

13 jam yang lalu

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

14 jam yang lalu