PEMERINTAHAN

Komdigi Siap Takedown Platform OTA Ilegal yang Rugikan Daerah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).

Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Meutya menegaskan Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 s.d. 4,8 persen.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.

Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas Menpar Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.

Menpar Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Upaya ini memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.

Recent Posts

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

4 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

9 jam yang lalu

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

19 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

2 hari yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

2 hari yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

2 hari yang lalu