HUKUM

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan pengamanan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan dan bangunan, tetapi juga menyangkut aspek pengelolaan kekayaan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Menurut Alwanih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/08/2026), salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut memasukkan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam ruang lingkup keuangan negara.

“Ketentuan ini penting dipahami secara utuh. Status suatu kekayaan tidak hanya dilihat dari siapa yang secara fisik menguasai atau mengelolanya, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut diperoleh dan dalam kerangka kebijakan pemerintah seperti apa aset itu digunakan,” ujar Alwanih.

Ia menjelaskan, apabila suatu kekayaan diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau dikelola oleh pihak lain dalam kerangka kebijakan pemerintah, terdapat konsekuensi hukum terhadap pengelolaannya. Karena itu, keberadaan yayasan sebagai pengelola satuan pendidikan tidak serta-merta menghilangkan aspek kepentingan negara yang melekat pada aset tersebut.

“Karena adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam operasionalnya, pengelolaan aset tersebut harus memperhatikan ketentuan keuangan negara. Prinsipnya adalah tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengamanan aset,” katanya.

Klaim Sumber Dana Perlu Dilihat Secara Utuh

Alwanih juga menanggapi klaim pihak eks Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) yang menyebut lahan dan bangunan SIP Pamulang dibangun sepenuhnya menggunakan dana yayasan dan wali murid. Menurutnya, klaim mengenai sumber pembiayaan pembangunan merupakan salah satu hal yang dapat diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen. Namun, sumber pembiayaan pembangunan bukan satu-satunya aspek dalam menentukan status dan pengelolaan aset.

“Kalau ada dokumen yang menyatakan kepemilikan oleh yayasan, tentu dokumen tersebut akan kita lihat secara objektif. Tetapi persoalannya tidak berhenti pada siapa yang membayar pembangunan. Harus dilihat pula riwayat perolehan, fasilitas pemerintah yang digunakan, kebijakan kelembagaan, pencatatan aset, dan dasar hukum pengelolaannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, UIN Jakarta sendiri tidak bermaksud menyelesaikan persoalan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.

“Semua harus kembali kepada dokumen, regulasi, dan mekanisme hukum. UIN Jakarta tidak ingin memenangkan persoalan ini hanya melalui pernyataan di media,” ujarnya.

Kewenangan Mengatasnamakan Yayasan Harus Berdasarkan Dokumen

Dalam konteks polemik yang berkembang, Alwanih juga menilai penting untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan bertindak dan mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah.

Seiring penetapan pengurus yayasan yang baru, jelasnya, Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah oleh Dewan Pembina Yayasan. Oleh karena itu, kewenangan Ilham Aufa untuk bertindak dan mewakili yayasan perlu merujuk pada dokumen dan keputusan resmi organ yayasan yang berlaku.

“Dalam persoalan seperti ini, yang harus dilihat adalah legal standing pihak yang bertindak atas nama badan hukum. Apakah yang bersangkutan masih memiliki kewenangan atau tidak, tentu harus dibuktikan berdasarkan keputusan organ yayasan, akta, dan dokumen administrasi yang berlaku,” jelas Alwanih.

Ia menambahkan, Prof. Siti Nurul Azkiya M.A. Ph.D. (Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta), saat ini merupakan pihak yang ditetapkan sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah yang sah dan diakui.

“Karena ini menyangkut kewenangan mewakili badan hukum, UIN Jakarta menghormati dan berpegang pada dokumen hukum yang berlaku. Jadi, bukan semata-mata siapa yang menyampaikan pernyataan di ruang publik, melainkan siapa yang secara administratif dan hukum memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama yayasan,” katanya.

Menurut Alwanih, persoalan kewenangan mewakili yayasan harus dibedakan dengan persoalan status kepemilikan aset.

“Siapa yang berwenang mewakili yayasan adalah satu persoalan. Sedangkan apakah suatu kendaraan, bangunan, atau aset tertentu merupakan aset yayasan atau Barang Milik Negara adalah persoalan lain. Masing-masing harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum,” ujarnya.

Sejumlah Aset yang Dipersoalkan Tercatat sebagai BMN

Lebih lanjut, Alwanih menegaskan bahwa sejumlah aset yang saat ini dipersoalkan, termasuk unit kendaraan dan aset lainnya, berdasarkan pencatatan administrasi UIN Jakarta berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama RI c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Untuk aset-aset yang tercatat sebagai BMN, UIN Jakarta memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan penatausahaan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang saat ini menguasai secara fisik, tetapi bagaimana status barang tersebut menurut dokumen dan administrasi negara,” katanya.

Menurut Alwanih, status BMN membawa konsekuensi bahwa aset tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai barang milik pribadi maupun badan hukum tertentu tanpa dasar hukum.

“Kalau suatu barang tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka penguasaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMN. UIN Jakarta berkewajiban memastikan aset negara tersebut terlindungi dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia mengatakan, perdebatan mengenai aset SIP Pamulang perlu dibedakan antara klaim kepemilikan, penguasaan fisik, sumber pembiayaan, dan status administrasi aset.

“Semua aspek tersebut harus diuji berdasarkan dokumen. Jangan sampai karena seseorang menguasai secara fisik atau merasa pernah membiayai pembangunan, kemudian secara otomatis disimpulkan bahwa barang tersebut adalah milik pihak tersebut. Sebaliknya, negara juga harus menunjukkan dasar dan dokumen administrasi yang mendukung status asetnya,” katanya.

Lebih lanjut, Alwanih menegaskan langkah yang dilakukan UIN Jakarta terhadap aset dan fasilitas pendidikan di SIP Pamulang merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset, bukan pengambilalihan aset pihak lain secara sewenang-wenang.

“Yang dilakukan UIN Jakarta adalah memastikan aset yang berada dalam lingkup tanggung jawab negara tercatat, terlindungi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

Dua Hyundai Stargazer Tercatat dalam Administrasi UIN Jakarta

Selain lahan dan bangunan, Alwanih juga menjelaskan status dua unit kendaraan Hyundai Stargazer yang turut dipersoalkan dalam polemik SIP Pamulang. Menurutnya, kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta, yaitu dalam Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Untuk kendaraan, aspek administrasinya lebih konkret karena terdapat pencatatan barang. Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka penguasaan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara,” jelasnya.

Alwanih mengatakan terdapat sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada di lingkungan satuan pendidikan dan kemudian dibawa ke Pamulang sekitar November 2025. Selain dua unit Hyundai Stargazer, terdapat pula kendaraan lain yang menurut informasi masih berada dalam penguasaan pihak eks yayasan.

“Kami perlu memastikan seluruh kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN Jakarta berada dalam penguasaan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan,” katanya.

Karena itu, menurut Alwanih, langkah pengamanan dan pengembalian kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN Jakarta tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan barang milik yayasan.

“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka harus diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Alwanih juga membantah anggapan bahwa tindakan pengamanan aset oleh UIN Jakarta dapat disamakan dengan pengambilan aset secara tidak sah.

“Harus dibedakan antara mengambil aset negara secara tidak sah dengan mengamankan aset negara. Kalau suatu barang tercatat sebagai aset negara dan institusi yang bertanggung jawab melakukan pengamanan, konteks hukumnya tentu berbeda dengan mengambil barang milik pihak lain,” jelasnya.

Ia mengatakan perdebatan mengenai SIP Pamulang sebaiknya tidak berhenti pada narasi mengenai siapa yang menguasai aset secara fisik.

“Pertanyaan hukumnya adalah bagaimana aset tersebut diperoleh, bagaimana pencatatannya, siapa yang bertanggung jawab, dan berdasarkan ketentuan apa aset tersebut dikelola,” katanya.

Keberlangsungan Pendidikan Tetap Menjadi Perhatian

Di sisi lain, Alwanih menegaskan penataan aset tidak dimaksudkan untuk mengganggu keberlangsungan pendidikan para peserta didik SIP Pamulang.

“Yang sedang ditata adalah aspek kelembagaan dan aset. Kepentingan peserta didik tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk yayasan, orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan publik, melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan hukum.

“Kami menghormati seluruh pihak yang menyampaikan pandangannya. Namun, kami mengajak semua pihak melihat persoalan ini secara jernih, terutama dari perspektif hukum pengelolaan aset dan keuangan negara,” katanya.

Alwanih menegaskan UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Posisi kami sederhana: apabila aset itu merupakan aset negara atau berkaitan dengan kekayaan negara, maka harus diamankan, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan. Apabila ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. UIN Jakarta juga siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

3 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

10 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

13 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

19 jam yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

19 jam yang lalu

Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…

2 hari yang lalu