HUKUM

Densus 88 Bekuk Tiga Terduga Teroris di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di dua tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengungkapkan bahwa dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, maka sudah lima orang terduga teroris ditangkap di wilayah hukum Polda Aceh.

“Tiga terduga teroris tersebut ditangkap di kawasan jalan Blangbintang-Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan di kawasan pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/1/2021).

Ketiga terduga teroris tersebut yakni berinisial SA alias S, RA dan UMM alias AA alias TA. Terduga SA alias S dan RA ditangkap di jalan Blangbintang-Krueng Raya, Aceh Besar, pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 19.45.

Sedangkan terduga UM alias AA alias TA ditangkap di kawasan Pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB

Selain menangkap tiga terduga teroris di Banda Aceh dan Aceh Besar, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris lainnya di Kota Langsa, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua terduga teroris yang ditangkap di Kota Langsa yakni berinisial SB alias AF, pegawai negeri sipil dan MY yang bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Langsa.

Winardy mengatakan, dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan untuk membuat bom. Di antaranya satu kilogram bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.

Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.

“Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau dan rencana di Aceh. Mereka juga diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan bahwa kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, kelima terduga teroris tersebut akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi, Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,” ujarnya. 

Recent Posts

Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, DPR Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah…

3 jam yang lalu

Kemenperin dan ADB Perkuat Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian dari strategi…

4 jam yang lalu

TNI dan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I…

6 jam yang lalu

KKP Targetkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan Rampung di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir…

7 jam yang lalu

Kemenag dan TVRI Siapkan Konten Inspiratif untuk Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…

9 jam yang lalu

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

11 jam yang lalu