HUKUM

Densus 88 Bekuk Tiga Terduga Teroris di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di dua tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengungkapkan bahwa dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, maka sudah lima orang terduga teroris ditangkap di wilayah hukum Polda Aceh.

“Tiga terduga teroris tersebut ditangkap di kawasan jalan Blangbintang-Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, dan di kawasan pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/1/2021).

Ketiga terduga teroris tersebut yakni berinisial SA alias S, RA dan UMM alias AA alias TA. Terduga SA alias S dan RA ditangkap di jalan Blangbintang-Krueng Raya, Aceh Besar, pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 19.45.

Sedangkan terduga UM alias AA alias TA ditangkap di kawasan Pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB

Selain menangkap tiga terduga teroris di Banda Aceh dan Aceh Besar, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris lainnya di Kota Langsa, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua terduga teroris yang ditangkap di Kota Langsa yakni berinisial SB alias AF, pegawai negeri sipil dan MY yang bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Langsa.

Winardy mengatakan, dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan untuk membuat bom. Di antaranya satu kilogram bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.

Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.

“Kelima terduga teroris ini diduga terlibat jaringan bom Polrestabes Medan, peledakan bom di Riau dan rencana di Aceh. Mereka juga diduga hendak ke Afganistan bergabung dengan kelompok ISIS,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan bahwa kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, kelima terduga teroris tersebut akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi, Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,” ujarnya. 

Recent Posts

Libur Paskah 2026, 352 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

16 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026 Kian Kompetitif, 143 Ribu Pendaftar Berebut Kursi Kampus Islam Berkelas Dunia

MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…

18 jam yang lalu

201 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara, Naik 10,14 Persen

MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…

18 jam yang lalu

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

22 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

1 hari yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

2 hari yang lalu