HUKUM

LSAK: KPK On Track soal Status Tahanan Rumah Yaqut

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah masih berada di jalur hukum yang berlaku.

Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dimungkinkan dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, meskipun implementasinya belum sepenuhnya dipahami publik.

“Peralihan status penahanan ini adalah bagian dari kebaruan dalam KUHAP yang baru. Wajar jika publik masih beradaptasi, tetapi secara hukum, langkah KPK tetap on the track,” ujar Ahmad Hariri dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam tahap penyidikan, baik KUHAP lama maupun yang baru tetap mengatur batasan masa penahanan. Karena itu, penyidik memiliki ruang strategi dalam menentukan pola penahanan terhadap tersangka.

Namun demikian, LSAK mengingatkan bahwa substansi utama yang harus dijaga adalah komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya calon jamaah haji.

“Yang paling penting adalah KPK tetap konsisten mengusut tuntas kasus ini, karena dampaknya sangat besar dan menyentuh kepentingan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSAK mendorong KPK untuk memastikan pengawasan ketat dan transparan terhadap tersangka selama menjalani status tahanan rumah. Menurut Ahmad, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Seluruh aktivitas tersangka harus dalam pengawasan yang jelas dan dipublikasikan. Tidak boleh ada privilese, meskipun tidak lagi berada di rutan atau mengenakan atribut tahanan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa status tahanan rumah dalam kasus ini tidak didasarkan pada alasan kesehatan, sehingga akuntabilitas pengawasan harus semakin diperketat.

LSAK bahkan mendesak agar mekanisme pengawasan tahanan rumah diatur lebih rinci melalui aturan turunan dari KUHAP, guna menutup celah penyalahgunaan.

“Transparansi dan publikasi ini harus dilembagakan dalam aturan turunan. Jangan sampai status tahanan rumah justru menjadi ‘ruang nyaman’ bagi tersangka untuk menghindari proses hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

4 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

13 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

13 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

21 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu