HUKUM

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi langkah paling objektif untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial yang memicu kekhawatiran publik terhadap proses penegakan hukum. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, muncul kesan melemahnya proses penyidikan oleh kepolisian. Sebelumnya, Polri dinilai cepat merespons instruksi Presiden dengan mengumumkan inisial dua terduga pelaku. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan dengan versi tersangka yang disampaikan pihak TNI.

“Situasi ini mengkhawatirkan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki banyak pilihan selain membentuk TGPF guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

Menurutnya, TGPF harus melibatkan unsur independen, seperti pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, serta diberikan akses luas untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Pembentukan TGPF menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik melalui proses penyelidikan yang independen dan profesional,” katanya.

Hendardi juga menyoroti pentingnya mengungkap secara terang dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando jika benar terdapat keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas. Pasalnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum.

“Penegakan hukum harus berdasarkan jenis kejahatan, bukan status pelaku. Siapapun, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.

Namun, Hendardi mengingatkan bahwa komitmen politik tersebut harus diwujudkan secara nyata. Ia menilai pembentukan TGPF menjadi indikator penting keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Jika tidak, publik berpotensi menilai komitmen tersebut hanya sebatas retorika,” pungkasnya.

Recent Posts

88 Perwira Dirotasi Kapolri Suyudi, IPW Soroti Potensi Gesekan Internal Polri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…

3 jam yang lalu

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Jadi Panggung Peternak, Kementan Perkuat Genetik dan Produktivitas

MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT

MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…

8 jam yang lalu

Kementan Perkuat Langkah Pemda dalam Pengendalian Penyakit Hewan di Gunungkidul

MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…

17 jam yang lalu

TKIP-SDIP Pamulang Bakal Diintegrasikan Setelah Putusan PTUN dan Ombudsman Menangkan UIN Jakarta

MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…

1 hari yang lalu

PBAK-PKKMB Syekh Manshur Diikuti 275 Mahasiswa, Ketua Kampus Titip Tiga Pesan

MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…

2 hari yang lalu