HUKUM

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi langkah paling objektif untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial yang memicu kekhawatiran publik terhadap proses penegakan hukum. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, muncul kesan melemahnya proses penyidikan oleh kepolisian. Sebelumnya, Polri dinilai cepat merespons instruksi Presiden dengan mengumumkan inisial dua terduga pelaku. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan dengan versi tersangka yang disampaikan pihak TNI.

“Situasi ini mengkhawatirkan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki banyak pilihan selain membentuk TGPF guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

Menurutnya, TGPF harus melibatkan unsur independen, seperti pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, serta diberikan akses luas untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Pembentukan TGPF menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik melalui proses penyelidikan yang independen dan profesional,” katanya.

Hendardi juga menyoroti pentingnya mengungkap secara terang dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando jika benar terdapat keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas. Pasalnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum.

“Penegakan hukum harus berdasarkan jenis kejahatan, bukan status pelaku. Siapapun, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.

Namun, Hendardi mengingatkan bahwa komitmen politik tersebut harus diwujudkan secara nyata. Ia menilai pembentukan TGPF menjadi indikator penting keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Jika tidak, publik berpotensi menilai komitmen tersebut hanya sebatas retorika,” pungkasnya.

Recent Posts

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

3 jam yang lalu

IPW: Penempatan Razman di Lapas Cipinang Sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Medis

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Fokus Kawal 5 Persen Jemaah Haji Terakhir di Madinah, Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…

4 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI di Ruang Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…

5 jam yang lalu

Puan Dorong Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Oleh Anggota DPRD Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan…

5 jam yang lalu

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22…

8 jam yang lalu