MONITOR, Jakarta – Aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang dilakukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, nelayan, petani dan ormas lainnya mendapat stigma buruk dari pemerintah.
Bahkan, terbaru muncul surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).
Politikus Gerindra Fadli Zon menilai aksi demonstrasi sesungguhnya bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Ia pun kecewa atas terbitnya surat edaran yang membatasi hal mahasiswa dalam berdemokrasi.
“Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk,” kritik Fadli Zon, dalam keterangannya yang dikutip MONITOR, Senin (19/10).
“Menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…