PARLEMEN

Ini Daftar 8 Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 yang Disetujui DPR RI

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sekaligus menetapkan delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menetapkan persetujuan tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam pembacaan laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Komisi VIII DPR RI pun sebelumnya telah melaksanakan proses pemberian pertimbangan terhadap delapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pendalaman terhadap kapasitas dan gagasan para calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

Proses tersebut mencakup pemaparan visi, misi, serta analisis para calon terkait pengelolaan zakat, mulai dari aspek pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat nasional ke depan.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang dalam Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Sementara itu, kedelapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI pun terdiri atas berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama. Kedelapan calon tersebut diantaranya:

1. Dikdik Sodik Mudjahid 

2. Zainut Tauhid Saadi

3. Rizaludin Kurniawan

4. Saidah Sakwan

5. Syarifuddin 

6. Idy Muzayyad 

7. Mokhamad Mahdum 

8. Neyla Saida Anwar 

Hasil pemberian pertimbangan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola zakat nasional. Persetujuan terhadap calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Ekonomi Biru Jadi Game Changer Indonesia Menuju 2045

MONITOR, Tanjungpinang - Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk memainkan peran lebih besar dalam ekonomi…

6 jam yang lalu

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta peserta Talent and Innovation Hub (TIH) memastikan…

13 jam yang lalu

Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Di tengah bentang Samudra Hindia, Pulau Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Menjadi Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…

1 hari yang lalu

Analis: Listyo Sigit di KSP Perkuat Perspektif Keamanan dalam Pengawalan Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…

1 hari yang lalu

Panen Padi Temanggung Tembus 10,2 Ton/Ha, Komisi IV DPR dorong Pemupukan Berimbang

MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…

1 hari yang lalu