POLITIK

Kemendagri Kaji Sanksi Bagi Kepala Daerah Pelanggar Prokes Covid-19

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sedang mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan bagi para calon kepala daerah (cakada) yang menang tapi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akmal mengatakan, para bakal cakada tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan terhadap prokes Covid-19.

Pasalnya, hingga Senin (7/9/2020), sebanyak lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melanggar prokes Covid-19. Pelanggaran tersebut sebagian terjadi pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan cakada untuk Pilkada Serentak 2020.

“Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan,” kata Akmal.

Sebagian besar kepala daerah pelanggar prokes tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal cakada pada Pilkada Serentak 2020, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik,” ujar Akmal.

Akmal menambahkan, Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan para gubernur untuk memberikan peringatan tertulis kepada para bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang bermasalah tersebut.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

2 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

2 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

3 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

3 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

3 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

3 hari yang lalu