JAWA TIMUR

Produksi Gula BUMN Naik 58%, HKTI Lumajang: Jangan Rayakan Angka di Atas Derita Petani!

MONITOR, Lumajang – Klaim lonjakan produksi gula BUMN hingga 58% pasca-merger ID Food dan PTPN menuai kritik keras dari kalangan petani salah satunya Dewan Pimpinan Cabang HKTI Lumajang.

Bidang Media HKTI Lumajang yang juga praktisi petani tebu, H. Mustafa Ainul Yakin, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh menjadi euforia semu yang menutupi realitas di tingkat akar rumput.

Menurut Mustafa, keberhasilan produksi tidak otomatis mencerminkan keadilan ekonomi. Ia mengingatkan agar negara tidak terjebak pada logika statistik yang mengabaikan kesejahteraan produsen utama, yakni petani tebu.

“Jangan sampai perusahaan berpesta di atas angka, sementara petani tetap berdarah-darah di lahan karena biaya produksi yang terus mencekik,” katanya kepada media, Selasa (14/4/2026).

Ia menyoroti adanya paradoks dalam tata kelola industri gula nasional: di satu sisi produksi meningkat signifikan, namun di sisi lain petani masih menghadapi ketidakpastian harga, tingginya biaya input, serta lemahnya posisi tawar.

Lebih jauh, Mustafa mengkritik persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, yakni transparansi rendemen. Ia menyebut sistem penentuan rendemen masih menjadi “kotak hitam” yang berpotensi merugikan petani.

“Selama transparansi di timbangan pabrik tidak dibuka secara penuh, maka keadilan bagi petani hanya akan menjadi jargon,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa merger BUMN seharusnya menjadi momentum reformasi struktural, bukan sekadar konsolidasi administratif yang berujung pada pencitraan kinerja korporasi.

“Efisiensi tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus terasa di lapangan: akses pupuk lebih mudah, bibit lebih berkualitas, dan biaya produksi lebih terkendali,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, HKTI Lumajang mengajukan sejumlah rekomendasi strategis:

  1. Digitalisasi dan Transparansi Rendemen
    BUMN diminta membuka data pengolahan tebu secara real-time agar petani dapat memantau hasil secara adil dan akuntabel.
  2. Keadilan Harga Tebu Rakyat
    Kenaikan produksi harus diikuti dengan perbaikan harga beli tebu petani, sehingga ada distribusi manfaat yang proporsional.
  3. Reformasi Kemitraan
    Hubungan antara pabrik gula dan petani harus bertransformasi menjadi kemitraan sejati, bukan relasi eksploitatif yang menempatkan petani sebagai objek efisiensi.

Menutup pernyataannya, Mustafa menegaskan bahwa arah swasembada gula nasional harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial.

“Gula nasional harus manis di lidah rakyat, tapi jangan pahit di hati petani. Kami menolak swasembada yang dibangun di atas penderitaan rakyat kecil,” pungkasnya.

Recent Posts

MUI: Penundaan Pelaksanaan Wajib Halal Menunjukkan Kekurang Siapan

MONITOR, Jakarta - Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH.,…

8 jam yang lalu

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

MONITOR, Gowa - Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan perjalanan dan ibadah. Aktivitas jutaan jemaah dan…

8 jam yang lalu

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

2 hari yang lalu