Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendagri Kaji Sanksi Bagi Kepala Daerah Pelanggar Prokes Covid-19

Salah satu opsi sanksinya adalah penundaan pelantikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sedang mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan bagi para calon kepala daerah (cakada) yang menang tapi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akmal mengatakan, para bakal cakada tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan terhadap prokes Covid-19.

Pasalnya, hingga Senin (7/9/2020), sebanyak lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melanggar prokes Covid-19. Pelanggaran tersebut sebagian terjadi pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan cakada untuk Pilkada Serentak 2020.

- Advertisement -

“Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan,” kata Akmal.

Sebagian besar kepala daerah pelanggar prokes tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal cakada pada Pilkada Serentak 2020, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik,” ujar Akmal.

Akmal menambahkan, Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan para gubernur untuk memberikan peringatan tertulis kepada para bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang bermasalah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER