HUKUM

Dekan FSH UIN Jakarta dorong Perbaikan Draf RUU Ketahanan Keluarga di DPR

MONITOR, Jakarta – RUU Ketahanan Keluarga saat ini tengah dipresentasikan oleh pengusul di Badan Legislasi DPR. RUU ini masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Draf yang beredar di publik dinilai masih banyak yang harus diperbaiki.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan draft RUU Ketahanan Keluarga secara umum memberi pesan proteksi negara terhadap warga negara khususnya di lingkup keluarga.

“Namun ada beberapa substansi yang jika dikaji lebih lanjut menjadi masalah krusial. Di poin ini harus ada perbaikan,” saran Tholabi usai diskusi webinar “Perlukah Negara Mengatur Keluarga?” di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Tholabi mengapresiasi konsideran di draf RUU Ketahanan Keluarga yang mendasari pada sejumlah pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD 1945 seperti Pasal 28A, 28B, 28C, 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).  “Kesemuanya masuk kategori HAM Non Derogable Right yakni hak yang tidak bisa dikurangi oleh negara meski dalam keadaan darurat,” urainya.

Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia ini menyayangkan terdapat sejumlah pasal yang justru menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan HAM.  “Misalnya di Pasal 16  ayat (1) huruf b, ada kesan negara intervensi urusan private mengenai agama dan keyakinan warga negara,” sebut Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi menambahkan, terdapat juga pasal yang bertentangan dengan semangat pengarustutamaan gender. Ia menyebut di Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) justru memukul mundur upaya-upaya pengarusutamaan gender. “Norma ini menempatkan laki-laki cukup powerfull dan perempuan dalam posisi komplementer. Pasal bias gender ini baiknya diperbaiki,” saran Doktor Hukum Keluarga  Islam ini.

Tholabi juga menyoroti keberadaan pasal 33 ayat (2)  yang dinilai tidak memiliki sensitifitas atas persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Menurut dia, aturan agar setiap keluarga memiliki ruang tidur terpisah antara orang tua dan anak-anak serta memisah anak laki-laki dan perempuan mengabaikan aspek sosiologis masyarakat khususnya kelompok rentan.

“Norma ini berjarak dari realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana dengan keluarga yang tinggalnya di kontrakan sempit apalagi di tempat yang tidak layak untuk dihuni,” sebut Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi juga mencatata terdapat sejumlah norma yang telah diatur di UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun kembali diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga ini. Meski ia mengakui, aturan di RUU ini lebih detil dan terperinci. “Baiknya, perumus UU melakukan harmonisasi dengan UU lainnya agar tidak terjadi benturan atau tumpang tindih dengan aturan lainnya,” saran Tholabi.

Secara umum Tholabi mengapresiasi keberadaan RUU Ketahanan Keluarga. Hanya saja ia mengingatkan keberadaan RUU ini agar tidak memukul mundur spirit Presiden Jokowi tentang reformasi legislasi agar tidak terlalu banyak membuat produk legislasi. “Perlu dikaji dengan matang keberadaan RUU ini agar tidak bertolak belakang dengan spirit Presiden tentang gagasan reformasi legislasi,” ingat Tholabi.

Recent Posts

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

2 menit yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

9 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

11 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

11 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

12 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

13 jam yang lalu