HUKUM

Dekan FSH UIN Jakarta dorong Perbaikan Draf RUU Ketahanan Keluarga di DPR

MONITOR, Jakarta – RUU Ketahanan Keluarga saat ini tengah dipresentasikan oleh pengusul di Badan Legislasi DPR. RUU ini masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Draf yang beredar di publik dinilai masih banyak yang harus diperbaiki.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan draft RUU Ketahanan Keluarga secara umum memberi pesan proteksi negara terhadap warga negara khususnya di lingkup keluarga.

“Namun ada beberapa substansi yang jika dikaji lebih lanjut menjadi masalah krusial. Di poin ini harus ada perbaikan,” saran Tholabi usai diskusi webinar “Perlukah Negara Mengatur Keluarga?” di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Tholabi mengapresiasi konsideran di draf RUU Ketahanan Keluarga yang mendasari pada sejumlah pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD 1945 seperti Pasal 28A, 28B, 28C, 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).  “Kesemuanya masuk kategori HAM Non Derogable Right yakni hak yang tidak bisa dikurangi oleh negara meski dalam keadaan darurat,” urainya.

Hanya saja, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia ini menyayangkan terdapat sejumlah pasal yang justru menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan HAM.  “Misalnya di Pasal 16  ayat (1) huruf b, ada kesan negara intervensi urusan private mengenai agama dan keyakinan warga negara,” sebut Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi menambahkan, terdapat juga pasal yang bertentangan dengan semangat pengarustutamaan gender. Ia menyebut di Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) justru memukul mundur upaya-upaya pengarusutamaan gender. “Norma ini menempatkan laki-laki cukup powerfull dan perempuan dalam posisi komplementer. Pasal bias gender ini baiknya diperbaiki,” saran Doktor Hukum Keluarga  Islam ini.

Tholabi juga menyoroti keberadaan pasal 33 ayat (2)  yang dinilai tidak memiliki sensitifitas atas persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Menurut dia, aturan agar setiap keluarga memiliki ruang tidur terpisah antara orang tua dan anak-anak serta memisah anak laki-laki dan perempuan mengabaikan aspek sosiologis masyarakat khususnya kelompok rentan.

“Norma ini berjarak dari realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana dengan keluarga yang tinggalnya di kontrakan sempit apalagi di tempat yang tidak layak untuk dihuni,” sebut Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi juga mencatata terdapat sejumlah norma yang telah diatur di UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun kembali diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga ini. Meski ia mengakui, aturan di RUU ini lebih detil dan terperinci. “Baiknya, perumus UU melakukan harmonisasi dengan UU lainnya agar tidak terjadi benturan atau tumpang tindih dengan aturan lainnya,” saran Tholabi.

Secara umum Tholabi mengapresiasi keberadaan RUU Ketahanan Keluarga. Hanya saja ia mengingatkan keberadaan RUU ini agar tidak memukul mundur spirit Presiden Jokowi tentang reformasi legislasi agar tidak terlalu banyak membuat produk legislasi. “Perlu dikaji dengan matang keberadaan RUU ini agar tidak bertolak belakang dengan spirit Presiden tentang gagasan reformasi legislasi,” ingat Tholabi.

Recent Posts

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

18 jam yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

2 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

2 hari yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

2 hari yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

3 hari yang lalu