Sabtu, 23 November, 2024

Ini Alasan Kejagung Copot Kajati Sumbar

MONITOR, Padang – Berdasarkan Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Amran resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, saat dihubungi, Kamis (20/8/2020) malam.

Hari mengatakan bahwa mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.

Usai dicopot dari jabatan Kajati Sumbar, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI. Namun demikian, belum diketahui siapa yang akan menjadi pengganti Amran, sehingga jabatan Kajati Sumbar saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt), yakni Wakil Kajati Sumbar Yusron.

- Advertisement -

Dengan adanya pencopotan tersebut, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun. Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12/2019) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin (30/12/2019).

Sebelum menjadi Kajati Sumbar, Amran menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER