BERITA

Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Terancam Disegel, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas keberadaan tempat Karaoke Masterpiece, yang berlokasi di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tempat Karaoke yang dikabarkan milik musisi Ahmad Dhani ini terancam disegel oleh aparat Satpol PP DKI karena terbukti telah melanggar PSBB transisi yang saat ini masih diterapkan Pemprov DKI.

Selain terancam disegel karena telah melanggar PSBB, pihak pengelola Karaoke Masterpiece pun terancam kena saksi denda yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Selama pemberlakuaan PSBB transisi, Pemprov DKI kan belum memberikan izin kepada tempat hiburan malam untuk menjalankan usahanya. Nah ini kok Karaoke Masterpiece malah beroperasi. Jelas ini sudah melanggar aturan,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dikonfirmasi, wartawan, Senin (10/8/2020).

Dikatakannya, pihak Dinas Pariwisata, telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Karaoke Masterpiece.

“Kami juga telah koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, lanjut Bambang, pihak manajemen Karaoke Masterpiece terancam penindakan penutupan sementara hingga denda Rp 10 – 25 juta.

Sekedar diketahui, Karaoke Masterpiece tertangkap basah melanggar PSBB Transisi setelah Disparekraf DKI mendapat informasi dari masyarakat kalau tempat hiburan malam tersebut tetap buka secara diam-diam sejak sebulan lalu.

Berdasarkan laporan itu, petugas Disparekraf dan Satpol PP DKI meluncur ke lokasi pada Jumat (7/8/2020) malam, dan mendapati fakta kalau informasi itu benar.

Saat digeledah, petugas juga mendapati ada satu ruangan yang disewa. Aas pebuatannya itu, manajemen Karaoke Masterpiece diduga melanggar Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Transisi dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 211 Tahun 2020.

Recent Posts

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji…

7 jam yang lalu

OASE III PTKIN di UIN Sunan Kalijaga, Mahasiswa Kembangkan Inovasi Pengelolaan Limbah dan Pemanfaatan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi

MONITOR, Yogyakarta - Kompetisi OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbagai cabang…

7 jam yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

1 hari yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

2 hari yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

2 hari yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

2 hari yang lalu