Staf Khusus Presiden milennial Angkie Yudistia (dok: Instagram Angkie)
MONIOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden sekaligus Juru Bicara di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengaku senang karena payung hukum perlindungan bagi para penyandang disabilitas sudah disahkan. Peraturan ini menjadi salah satu konsen yang sudah lama diperjuangan Angkie.
“Telah sah Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas,” kata Angkie Yudistia, dalam keterangannya.
Dengan disahkannya payung hukum ini, maka kaum disabilitas kini mendapatkan sejumlah akses publik yang ramah lingkungan, serta jaminan perlindungan.
“Peraturan pemerintah ini mengatur, pemukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, dan pelindungan dari Bencana bagi penyandang disabilitas,” terang Angkie.
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…