Staf Khusus Presiden milennial Angkie Yudistia (dok: Instagram Angkie)
MONIOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden sekaligus Juru Bicara di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengaku senang karena payung hukum perlindungan bagi para penyandang disabilitas sudah disahkan. Peraturan ini menjadi salah satu konsen yang sudah lama diperjuangan Angkie.
“Telah sah Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas,” kata Angkie Yudistia, dalam keterangannya.
Dengan disahkannya payung hukum ini, maka kaum disabilitas kini mendapatkan sejumlah akses publik yang ramah lingkungan, serta jaminan perlindungan.
“Peraturan pemerintah ini mengatur, pemukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, dan pelindungan dari Bencana bagi penyandang disabilitas,” terang Angkie.
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…
MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…