Staf Khusus Presiden milennial Angkie Yudistia (dok: Instagram Angkie)
MONIOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden sekaligus Juru Bicara di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengaku senang karena payung hukum perlindungan bagi para penyandang disabilitas sudah disahkan. Peraturan ini menjadi salah satu konsen yang sudah lama diperjuangan Angkie.
“Telah sah Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas,” kata Angkie Yudistia, dalam keterangannya.
Dengan disahkannya payung hukum ini, maka kaum disabilitas kini mendapatkan sejumlah akses publik yang ramah lingkungan, serta jaminan perlindungan.
“Peraturan pemerintah ini mengatur, pemukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, dan pelindungan dari Bencana bagi penyandang disabilitas,” terang Angkie.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…