Kamis, 28 Maret, 2024

Payung Hukum bagi Penyandang Disabilitas Disahkan, Ini Kata Stafsus Jokowi

MONIOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden sekaligus Juru Bicara di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengaku senang karena payung hukum perlindungan bagi para penyandang disabilitas sudah disahkan. Peraturan ini menjadi salah satu konsen yang sudah lama diperjuangan Angkie.

“Telah sah Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas,” kata Angkie Yudistia, dalam keterangannya.

Dengan disahkannya payung hukum ini, maka kaum disabilitas kini mendapatkan sejumlah akses publik yang ramah lingkungan, serta jaminan perlindungan.

“Peraturan pemerintah ini mengatur, pemukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas, dan pelindungan dari Bencana bagi penyandang disabilitas,” terang Angkie.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER