Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold)  sebesar 5 persen yang tengah bergulir dalam wacana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Hal itu merupakan kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar di Senayan saat ini, bukan untuk kepentingan rakyat dalam Pemilu 2026.

Penegasan tersebut, disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk  ‘Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?’ pada Jumat (2/10/2026) malam.

“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

- Advertisement -

Fahri mengatakan, dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu, yakni  Mazhab Kedaulatan Rakyat (Pro murni 0%) dan Madzhab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20%).

Menurut Fahri, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei). 

Dalam mazhab ini, berapapun suara yang diraih oleh sebuah partai atau calon, aspirasi mereka wajib diakomodasi di parlemen tanpa terganjal syarat pembatasan (parliamentary threshold).

“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegas Fahri.

Ia menegaskan, bahwa Partai Gelora secara tegas berada pada posisi mendorong ambang batas parlemen 0%, serta menolak usulan parliamentary threshold (PT) 4%, 5% dan 7%

Sementara Di sisi lain, bagi kelompok yang beralasan ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen—merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring—Fahri menantang DPR untuk sekalian menetapkan ambang batas yang tinggi.

“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.

Fahri mengkritik usulan angka threshold pertengahan (seperti 4%, 5%, atau 7%) sebagai bentuk sikap ‘banci’ dan penakut dari partai-partai besar yang sekadar ingin mengamankan kursi tanpa memiliki prinsip yang jelas.

Fahri menepis anggapan bahwa masuknya partai-partai kecil ke parlemen akan menyulitkan jalannya pemerintahan. 

Menurut  dia, dengan mengakomodir partai-partai kecil masuk parlemen, maka mekanisme kerja di DPR sangat mudah disederhanakan, tanpa harus memberangus suara pemilih.

“Opsinya itu sederhana, dimana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” kata dia.

Sehingga keberadaan fraksi di DPR tidak wajib dinamai sesuai partai politik, melainkan dapat digabung menjadi fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah (oposisi/minoritas), dan fraksi independen.

Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini menggarisbawahi bahwa jika pemilu terus diwarnai oleh pembatasan hak pilih dan biaya operasional yang mahal, pemilu hanya akan mengagregasi logistik, bukan pikiran. 

Akibatnya, panggung politik dipenuhi adu baliho, rompi, dan kaos, serta disokong oleh kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer tanpa kapasitas pengawasan.

“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5%, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI