Sabtu, 20 April, 2024

Bantu Likuiditas Perbankan, Komisi XI: Pemerintah Bisa Usul UU Penempatan Dana

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemerintah dapat mengusulkan dan membuat UU Penempatan Dana untuk membantu likuiditas perbankan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Melalui aturan hukum tersebut, Misbakhun menegaskan penempatan dana pemerintah dapat ditarik secara perlahan dan berangsur-angsur selama periode tertentu tanpa harus menimbulkan shocking liquidity di akhir tahun anggaran.

“Apalagi skema dana penempatan pemerintah yang dilakukan saat ini tidak menunjukkan sebuah skema ideal, karena fokus awal hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bukan perbankan yang benar-benar membutuhkan bantuan suntikan likuiditas,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan, padahal sektor perbankan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia membutuhkan skema yang benar-benar solutif, implementatif, dan bisa menjadi resolusi yang bisa menyelesaikan semua permasalahan dalam skala yang besar.

- Advertisement -

“Permasalahan ekonomi yang ada saat ini dalam skala besar yang sekali dan berbeda dengan krisis yang pernah dilalui bangsa Indonesia sebelumnya. Karena itulah, pemerintah sejatinya harus menyusun program dana penempatan jika memang itu sebagai sebuah pilihan kebijakan,” imbuh Misbakhun.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai sebuah pilihan kebijakan, pemerintah harus berpikir ulang kembali atas bantuan dana penempatan yang ideal dan akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER