Jumat, 26 April, 2024

Berani Buang Limbah Kurban ke Sungai Ciliwung? Siap-siap Kena Denda 25 Juta

MONITOR, Depok – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok mengimbau warga untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke Sungai Ciliwung. Sebab, selain mencemari lingkungan, juga dapat berdampak pada kualitas air.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, kotoran dari hewan kurban yang dibuang di Sungai Ciliwung dapat mempengaruhi kualitas air. Bahkan membuat air menjadi berbau. 

“Kami mengharapkan masyarakat jangan membuang sisa-sisa kotoran kurban ke sungai. Karena air PDAM bersumber dari Sungai Ciliwung. IPA Legong dan Citayam juga mengambil air dari sana,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/07/2020).

Imas menjelaskan, membuang limbah kurban di sungai juga menyalahi aturan. Sebab, kata dia, ketentuannya telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10 dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.

- Advertisement -

Untuk itu, dirinya meminta agar warga mengikuti ketentuan penanganan limbah kurban yang ditetapkan. Misalnya dikubur dalam tanah.

“Pemkot Depok juga telah mengeluarkan larangan menggunakan plastik. Oleh karena itu, masyatakat harus dapat menjaga lingkungan dan kualitas air di sungai,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER